KARAWANG | JUSTISI.ID — Pekerjaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Dusun Cikande II, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan di lokasi, belum terlihat adanya papan informasi yang memuat keterangan mengenai kegiatan, termasuk identitas pelaksana dan anggaran pekerjaan, Jumat 9 Oktober 2026.
Selain persoalan keterbukaan informasi, masyarakat juga mempertanyakan adanya biaya pengurugan dalam proses pembangunan. Warga berharap pelaksanaan program Rutilahu dapat berjalan sesuai ketentuan serta tidak membebani penerima manfaat dengan biaya yang seharusnya bukan menjadi tanggungannya.
Kondisi tersebut juga menjadi perhatian jika dikaitkan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan program yang menggunakan anggaran publik.
Hingga berita ini dipublikasikan, identitas CV atau pihak pelaksana pekerjaan belum diketahui secara jelas. Informasi mengenai nilai anggaran, pihak pelaksana, serta sumber anggaran juga diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Saat diwawancarai, salah seorang pekerja di lokasi mengatakan dirinya baru bekerja selama tiga hari. Ia juga menyebut terdapat tiga lokasi pekerjaan yang sedang berjalan.
> “Saya kerja baru tiga hari. Di sini ada tiga lokasi pekerjaan yang sedang berjalan. Untuk papan informasi nggak tahu, belum diberikan,” ujar pekerja tersebut.
Masyarakat meminta DPRKP Kabupaten Karawang segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengawasan secara langsung. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, warga berharap pihak terkait segera memberikan teguran kepada pelaksana.
Pengawasan dinas dinilai penting untuk memastikan pekerjaan Rutilahu dilaksanakan sesuai spesifikasi dan ketentuan, sekaligus memberikan kejelasan terkait penggunaan anggaran serta persoalan biaya pengurugan yang dipertanyakan masyarakat.
Justisi.ID akan terus mengawal perkembangan pekerjaan tersebut dan menunggu penjelasan dari DPRKP maupun pihak pelaksana terkait identitas CV, anggaran, pelaksanaan pekerjaan, serta persoalan biaya pengurugan di lokasi.
(Septian)

.jpg)

