BREAKING NEWS

Loading...

Rutilahu Desa Pusakajaya Selatan Disorot, Pembesian dan Pengawasan DPRKP Dipertanyakan

Redaksi Justisi.id
Sabtu, September 26, 2026, September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T13:22:12Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KARAWANG | JUSTISI.ID — Pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Dusun Sumberjati RT 03, Desa Pusakajaya Selatan, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Sejumlah material di lokasi dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut, sementara pengawasan dari pihak terkait turut dipertanyakan.

Temuan tersebut diketahui saat tim media Justisi.id melakukan pengecekan ke lokasi pada Sabtu (26/9/2026).

Di lokasi, tim tidak menemukan papan informasi kegiatan yang terpasang. Kondisi tersebut membuat informasi mengenai nilai anggaran, sumber dana, pelaksana hingga waktu pelaksanaan belum dapat diketahui dari lokasi pekerjaan.

Selain persoalan papan informasi, material pembesian yang akan digunakan untuk bagian balok atau sloof juga menjadi perhatian.

Berdasarkan pengukuran awal menggunakan alat ukur di lokasi, besi balok/sloof terukur sekitar 8,2 milimeter, sedangkan besi cincin atau begel sekitar 4,3 milimeter. Jarak antar cincin juga terlihat sekitar 40 sentimeter.

Sementara informasi spesifikasi yang menjadi acuan pengecekan awal menyebutkan besi balok/sloof berukuran 10 milimeter, sedangkan cincin atau begel berukuran 6 milimeter.

Perbedaan hasil pengukuran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian material dengan spesifikasi pekerjaan. Namun, temuan tersebut masih merupakan hasil pengecekan awal dan perlu dicocokkan dengan RAB, gambar kerja serta spesifikasi teknis resmi sebelum dapat disimpulkan sebagai ketidaksesuaian.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak yang mengerjakan pekerjaan menyebut pelaksanaan telah berjalan sekitar empat hari. Menurut keterangannya, selama pekerjaan berlangsung belum ada pengawasan langsung dari pihak dinas.

Ia menyebut pembesian yang digunakan adalah besi ukuran 10 milimeter untuk balok/sloof dan cincin 6 milimeter.

Terkait pengadaan tanah urug, pihak yang ditemui di lokasi mengatakan pekerjaan tersebut tidak memiliki pengadaan tanah urug dalam RAB yang diketahuinya.

“Pengadaan tanah urug tidak ada di RAB. Setiap pelaksanaan tidak pernah ada pengadaan tanah urug, pakai tanah sekitar saja,” ujarnya.

Namun, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak DPRKP Kabupaten Karawang dan dicocokkan dengan dokumen RAB serta gambar kerja untuk memastikan ketentuan pekerjaan sebenarnya.

Sementara terkait papan informasi, pihak yang ditemui di lokasi mengatakan papan tersebut belum diberikan oleh pihak pelaksana. Ia juga mengaku belum mengetahui nama CV yang menjadi pelaksana pekerjaan.

Kondisi tersebut menambah pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan pengawasan dalam pelaksanaan program Rutilahu di Desa Pusakajaya Selatan tersebut.

Masyarakat meminta pihak pengawas DPRKP Kabupaten Karawang turun langsung ke lapangan untuk memeriksa material bambu, kayu dan pembesian, sekaligus mencocokkannya dengan RAB serta gambar kerja.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi resmi, pihak pelaksana diharapkan melakukan perbaikan atau penggantian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan langsung dinilai penting agar program Rutilahu benar-benar menghasilkan hunian yang layak, aman dan kokoh bagi masyarakat penerima manfaat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun pengawas DPRKP Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.



( KY )
Komentar

Tampilkan

Terkini