Justisi.id || KARAWANG_Polemik dugaan pemalsuan dokumen akta nikah di Karawang memasuki babak baru. Kantor Hukum dan Advokat H. Elyasa Budiyanto, S.H., M.H. secara resmi mengajukan keberatan atas penunjukan Taufik Hidayat (TH) sebagai salah satu ahli dari unsur Kementerian Agama (Kemenag) Karawang dalam perkara yang sedang ditangani penyidik Polresta Karawang.
Elyasa Budiyanto menilai penunjukan tersebut tidak tepat karena dugaan pemalsuan dokumen yang kini menjadi objek penyelidikan justru diduga berkaitan dengan tindakan Taufik Hidayat saat menjabat sebagai Kepala KUA Cilamaya pada tahun 2023.
“Kami berkeberatan dengan dimunculkannya nama TH sebagai ahli. Sebab, dugaan pemalsuan surat tersebut justru muncul akibat tindakan pejabat TH itu sendiri,” ujar Elyasa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2026).
Menurut Elyasa, penerbitan duplikat kutipan akta nikah dalam perkara tersebut diduga dilakukan tidak sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Ia menyebut proses tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 18 Tahun 2019.
Ia merujuk Pasal 34 Permenag tersebut yang mengatur bahwa apabila status suami telah meninggal dunia dan terdapat perubahan atau penyesuaian nama istri, maka penerbitan duplikat kutipan akta nikah harus melalui mekanisme sidang dan penetapan dari Pengadilan Agama.
“Tidak bisa dikeluarkan secara sepihak. Prosedurnya harus melalui Pengadilan Agama untuk mendapatkan penetapan duplikatnya,” tegasnya.
Polemik ini mencuat setelah Kepala Kantor Kemenag Karawang menerbitkan Surat Tugas Nomor: B-1811/Kk.10.15/VI/Kp.01.1/07/2026 sebagai respons atas permohonan resmi dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Elyasa Budiyanto and Associates terkait kebutuhan saksi ahli dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Kemenag Karawang menugaskan empat kepala KUA aktif untuk memberikan keterangan sebagai ahli, yakni R. Efip Saepulloh (KUA Cilamaya Wetan), Deni Firman Nurhakim (KUA Karawang Timur), Adi Imron Amrulloh (KUA Rengasdengklok), dan Taufik Hidayat (KUA Lemahabang).
Keempat pejabat tersebut dijadwalkan memberikan keterangan keahlian hukum materiil dalam perkara pidana yang tercatat dalam Laporan Informasi Nomor: Li/31/III/2025/Reskrim tertanggal 5 Maret 2025, yang saat ini tengah ditangani Satreskrim Polres Karawang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pemalsuan dokumen otentik berupa akta nikah. Dokumen yang dipersoalkan diketahui sempat digunakan sebagai salah satu dasar hukum dan alat bukti dalam Putusan Pengadilan Agama Karawang Nomor: 1992/Pdt.G/2024/PA Krw tertanggal 4 Desember 2024.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Agama Karawang maupun Taufik Hidayat belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan yang diajukan oleh Kantor Hukum Elyasa Budiyanto.(*)
( Rls)

.jpg)

