BREAKING NEWS

Loading...

DUGAAN PEMOTONGAN DANA P3-TGAI DI GEBANGJAYA: OKNUM GURU PPPK AKUI TERIMA UANG, MODUS MENGATASNAMAKAN JALUR ASPIRASI

Redaksi Justisi.id
Jumat, Juli 03, 2026, Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T12:22:12Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Justisi.id || Karawang _ Dugaan penyimpangan anggaran Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tengah menjadi sorotan warga di Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. 

Diduga ada jaringan yang memotong dana proyek melalui jalur yang diklaim sebagai aspirasi, bahkan melibatkan oknum yang mengaku terhubung dengan anggota dewan dan tim perantara.
 
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dana yang dialokasikan sebesar Rp195.000.000 untuk pembangunan turap saluran irigasi di Desa Gebangjaya wajib disalurkan secara utuh dan dikelola langsung oleh Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Guna Tirta Gebangjaya secara swakelola. Tidak ada kewajiban membayar biaya apapun kepada pihak ketiga, perantara, atau oknum yang mengatasnamakan jalur aspirasi.
 
Menurut keterangan Kaling, selaku Ketua Kelompok P3A Guna Tirta Gebangjaya yang disampaikan pada Rabu (1 Juli 2026), pihaknya diminta membayar potongan sebesar 20 persen atau sekitar Rp39.000.000. Permintaan itu disampaikan dengan alasan biaya pengantar usulan, administrasi, hingga jasa kelancaran persetujuan yang dikaitkan dengan jalur aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat dari salah satu partai politik.
 
Saat ditelusuri kebenarannya, tanggung jawab terus dialihkan. Dari pihak bernama Daman, permintaan itu kemudian diarahkan kepada oknum bernama Dedi. Saat dikonfirmasi, Dedi membantah berperan sebagai aspirator dan mengaku berprofesi sebagai guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
Namun pengakuannya justru memperkuat dugaan. Dedi mengakui telah menerima uang sebesar Rp20.000.000 dari kelompok tersebut yang rencana akan di lunasi di pencairan tahap ke II. Anehnya, ketika ditanya untuk keperluan apa dana itu digunakan, ia tidak dapat menjelaskan rinciannya. Bahkan saat ditanya mengenai cara menyusun laporan pertanggungjawaban proyek nantinya, ia juga tidak mampu memberikan jawaban.
 
“Praktik seperti ini sudah lumrah dan biasa dilakukan. Caranya, uang masuk dulu ke rekening kelompok, baru setelah itu kita pangkas,” ucapnya.
 
Ia juga menyebut akan berkoordinasi dengan pihak lain yang disebutnya terkait, lalu menambahkan, “Saya hanya sebatas membantu mengajukan program saja,” katanya.
 
Tindakan tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 21, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik serta dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Larangan ini berlaku sejak awal pendaftaran, dan keterlibatan dalam urusan kepartaian dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
 
Perlu ditekankan kembali, mekanisme penyaluran dana P3-TGAI melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum tidak mengenal sistem potongan atau biaya perantara apapun. Jika ada pemotongan, maka kualitas pekerjaan dikhawatirkan tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan, sehingga berisiko tidak berfungsi dengan baik dan cepat rusak.
 
Masyarakat dan pengawas mendesak Badan Pemeriksa Keuangan, BBWS Citarum, Dinas Pendidikan, serta Kejaksaan Negeri Karawang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Dugaan keterlibatan jaringan yang mengatasnamakan jalur aspirasi juga perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menyesatkan publik.
 
“Uang ini untuk kesejahteraan petani, bukan untuk mengisi kantong oknum. Jika ada yang mengaku berwenang memotong, itu jelas melanggar hukum,” tegasnya.
 
Hingga berita ini dirilis, pihak yang disebutkan maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi.


(Ricky)
Komentar

Tampilkan

Terkini