Justisi.id || Kabupaten Bekasi _ Suasana penuh semangat mewarnai Proses Penetapan dan pengambilan nomor urut pengisian Badan Permusyawaratan Desa(BPD)yang di gelar di aula desa Sukaringin Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi,Kamis (14/5/2026)Abdul Rojak mengantongi Nomor Urut 1 (Satu) berkomitmen untuk membawa perubahan positif, memperkuat fungsi pengawasan, memperjuangkan aspirasi masyarakat,serta membangun desa tercinta dengan tulus, khususnya di wilayah Dusun 2 desa Sukaringin
Saat di konpirmasi oleh awak media di kediamannya, Abdul Rojak mengungkapkan bahwa motivasi utamanya maju dalam pemilihan ini adalah untuk memastikan aspirasi warga dapat tersalurkan dengan baik dan terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih terbuka
"Saya ingin memastikan bahwa suara warga Dusun 2 didengar dalam setiap kebijakan desa. Sebagai anak muda, saya berkomitmen untuk bekerja secara,"cerdas dalam mengawal pembangunan dan menjungjung tinggi transparansi dalam setiap inpormasi maupun anggaran desa,"tuturnya
Lebih lanjut, ia juga ingin membangun sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa (Pemdes) demi kemajuan Desa Menurutnya, fungsi BPD bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebagai mitra strategis dalam merumuskan kebijakan yang pro-rakyat.
Dukungan dari keluarga besar dan elemen masyarakat mulai mengalir dari Dusun 2 yang menginginkan adanya regenerasi kepemimpinan di tingkat BPD. Mereka berharap sosok,Abdul Rozak mampu menjadi jembatan yang komunikatif dan amanah dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan penampungan aspirasi warga.
( Kholili S)

.jpg)

