Justisi.id || Kabupaten Bekasi _ Berdasarkan inpormasi per april 2026 Rapat Koordinasi( Rakor) pengisian Badan Permusyawaratan Desa( BPD) serentak memang berlangsung dinamis dan insten di beberapa wilayah terutama terkait persiapan masa bakti 2026 - 2034
Rapat Koordinasi(Rakor) Pengisian BPD yang di gelar di aula kantor Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, Kamis( 23/4/2026)
Yang di hadiri, Camat Pebayuran,Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD) Kabupaten Bekasi, Kepala Desa Karang Jaya, Ketua dan Anggota BPD,Ketua Panitia Pengisian BPD se - Kecamatan Pebayuran serta Anggota Polsek Pebayuran
Rapat Koordinasi(Rakor)pengisian BPD berlangsung hangat, pasalnya Kabid Pemdes,Zen Adi Fitri, di cecar banyak pertanyaan dari peserta rapat, salah satu peserta rapat menyampaikan bahwa rapat koordinasi yang di laksanakan tidak menghasilkan kepastian
"Kita sudah masuk tahap pendaftaran tapi disini kita masih membahas regulasi, sementara apa yang di sampaikan masih tidak memiliki kekuatan hukum," tegas, H Sardi
Ia juga menyampaikan bahwa apa yang di paparkan narasumber terus mengacu kepada peraturan baik peraturan menteri dalam negri maupun perbup dan juga kepbud, namun ketika ada persoalan terkait keterwakilan perempuan narasumber malah mengalihkan kepada hasil keputusan musyawarah desa( musdes) semuah yang dibicarakan aturan, baik permen ataupun kepbud, tapi tetap saja dikembalikan ke perdes, kalau seperti itu lebih baik buat saja kepbupnya semuah di serahkan kepada musdes, tegasnya.
Sementara itu Risan Kurniawan menyampaikan, bahwa pemerintah daerah dalam hal ini DPMD diharapkan jangan membebani desa
Ia yakin acuan perdes, aturan di atasnya seperti permendagri,perbup dan perda tegasnya, Risan
Hal yang sama di sampaikan H Wawan,berharap DPMD Mengambil keputusan yang tegas,terkait pelaksanaan pengisian BPD di Karang Jaya apakah melangar atau tidak
", Kalau memang melangar hukum sampaikan saja,
Kalau boleh,boleh secara hukum kami lanjutkan sebagai ketua panitia di karang jaya
Sementara pihak DPMD Kabupaten Bekasi ketika dimintai keterangan oleh awak media belum bisa memberikan keterangan hingga berita ini di terbitkan
( Kholili S)

.jpg)

