Justisi.id || Bandung _ Gelombang dukungan dan apresiasi dari masyarakat mulai membanjiri Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Sejumlah karangan bunga terlihat berjajar di depan gedung pengadilan sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jaksa Penuntut Umum, dan Majelis Hakim yang tengah menangani Kasus Ijon Proyek dugaan korupsi APBD Bekasi.
Salah satu pesan mencolok datang dari Adv. NR Icang Rahardian, SH., MH, yang juga dikenal sebagai Panglima GEBER. Dalam pesan yang tertulis di karangan bunga tersebut, ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada lembaga antirasuah dan perangkat hukum yang bertugas.
"Terima kasih KPK & Hakim PN Tipikor Bandung sudah membongkar tradisi 'Atur Dulu Baru Lelang di Bekasi'. Kawal terus sampai tuntas!" demikian bunyi pesan yang tertulis pada karangan bunga tersebut.
Selain ucapan terima kasih, masyarakat juga menitipkan harapan besar agar proses hukum berjalan dengan tegas. Terdapat desakan agar Majelis Hakim dan Jaksa memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi para pelaku yang terlibat dalam penyelewengan dana APBD Bekasi.
Hal ini dianggap sebagai langkah krusial untuk memutus mata rantai korupsi dalam proses lelang proyek di lingkungan pemerintah daerah yang selama ini diduga menggunakan praktik "pengaturan" sebelum prosedur resmi dimulai.
Advokat Icang Rahardian menegaskan bahwa elemen masyarakat akan terus memantau jalannya persidangan hingga dijatuhkannya vonis. Dukungan ini diberikan agar para penegak hukum tetap objektif dan tidak gentar dalam menghadapi intervensi dari pihak manapun.
"Ini adalah momentum pembersihan Bekasi dari tangan-tangan 'perampok' uang rakyat. Kami berdiri di belakang KPK, Jaksa, dan Hakim untuk memastikan keadilan ditegakkan seadil-adilnya," tegasnya dalam keterangan tertulis secara simbolis.
Selaku elemen masyarakat Bekasi, menegaskan bahwa praktik ijon proyek di mana komitmen "fee" diberikan di awal sebelum lelang dimulai—tidak mungkin dilakukan sendirian.
"Kami meminta Majelis Hakim dan KPK untuk jeli melihat fakta persidangan. Siapa pun yang disebut menerima aliran dana atau ikut mengatur proses lelang haram ini harus segera diproses hukum. Jangan ada tebang pilih," tutup Icang dalam keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan kasus korupsi tersebut masih terus bergulir di PN Tipikor Bandung dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi dan pembuktian fakta-fakta persidangan terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur serta pengadaan barang di Bekasi.
( Kholili S)

.jpg)

