Justisi.Id || Karawang _ Awal Tahun 2026 membuka catatan sejarah di Pengadilan Negeri Karawang dimana ratusan warga kawal sidang gugatan sengketa lahan antara warga dengan aparat kepolisian (BRIMOB) atas ke tidak adilan dan kepastian hukum terhadap pengelolaan lahan garapan yang dirasakan oleh warga Cijengkol.
Aksi tersebut digelar untuk mengawal sidang gugatan sengketa tanah yang rencananya akan di jadikan markas komando ( mako) Brimob,Senin (5/1/2025)
Ketua Karang Taruna Guruh Raja Gumilang Desa Parungmulya, H. Main, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan dukungan moral penuh kepada warga Cijengkol yang tengah memperjuangkan haknya.
“Kami sebagai pemuda dan pemudi Desa Parungmulya merasa bertanggung jawab mendukung warga kami dalam memperjuangkan keadilan atas lahan garapan,” ujarnya.
H. Main menjelaskan, warga telah menggarap lahan tersebut selama kurang lebih tiga tahun, dan lahan itu telah menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak keluarga di Dusun Cijengkol.
“Tanah garapan itu menjadi tumpuan hidup warga. Namun kini mereka tidak bisa lagi menggarap karena adanya proses pembangunan. Kami berharap pemerintah dapat mendengar aspirasi kami dan memberikan solusi yang adil,” tegasnya.
Sementara itu, Komandan Garda Sakti Sekata Kabupaten Karawang, Nesan Supriatna atau yang akrab disapa Wa Echon, menuturkan bahwa kehadiran Garda Sakti Sekata merupakan bentuk dukungan sosial dan kepemudaan untuk memperjuangkan hak masyarakat.
Dan Komentar pedas juga datang dari ketua Karangtaruna Karawang Barat Eigen Justisi ST. SH. MH selaku seniman Hukum di kabupaten Karawang.
" Kami mempertanyakan Urgensi pembangunan Mako Brimob di wilayah tersebut yang notabene merupakan paru parunya kabupaten Karawang Khususnya Parungmulya, dan entah kenapa Pemerintah Daerah dan para Wakil Rakyat hanya bisa diam seribu bahasa, padahal ada korban masyarakat yang wajib mereka lindungi dan Ayomi haknya". Tegasnya.
"Yang membuat kami curiga ada jual beli tanah urugan yang berlangsung cukup lama, padahal lahan tersebut masih dalam sengketa, pihak APH seharusnya menyelidiki hal tersebut Sampai tuntas mulai dari siapa yang memperjualbelikan tanah urugan tersebut, kemudian armadanya milik siapa itu harus di selidiki dengan jelas. Jangan-jangan ada permainan kotor dibalik itu semua". Ujarnya lagi
Semoga PN karawang bisa memberikan keadilan yang seadil adilnya kepada warga Cijengkol yang sampai saat ini mereka tidak bisa mengelola lahan yang menjadi tumpuan ekonomi mereka.
( Kholili S)

.jpg)

