Justisi.id || Karawang _ Undang- Undang Cipta kerja: Izin mendirikan Bangunan ( IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang lebih menekankan kesususian teknis bangunan.
"Proses PBG diajukan sebelum pembangunan dan kontruksi di mulai dan memastikan analisa struktur lebih mendetail.
Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG), adalah Dokumen krusial yang wajib di miliki sebelum pembangunan, untuk menjamin, Legalitas, keamanan dan kepatuhan terhadap aturan pemerintah, Jumat (9/1/2026).
Polemik pembangunan perusahaan palet, yang diduga belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlokasi di Bangkuang RT 02 / RW/09, Kelurahan Mekarjati Kecamatan Karawang Barat.
Warga Bangkuang Kelurahan Mekarjati merasa Risih atas pembangunan perusahaan pembuatan palet, yang diduga belum punya izin PBG dan diduga kuat dokumen UKL/ UPL juga belum punya " kata warga Bangkuang Kelurahan Mekarjati.
Wakil Odang ketua RW09, setelah di konfirmasi " ia betul pembangunan perusahaan pembuatan palet, yang berlokasi di Bangkuang RT 02/ RW 09, kelurahan Mekarjati, izinnya belum keluar" ujar wakil Odang.
" Lurah Mekarjati dan Camat Karawang Barat, kompak ketika di konfirmasi melalui pesan whatApp, tidak ada jawaban terkait pembangunan perusahaan palet yang berlokasi di Bangkuang RT 02/ RW 09 kelurahan Mekarjati, Karawang Barat.
"Seharusnya menjadi perpanjangan dalam penegakan aturan yang berada di wilayahnya, jangan terkesan ada dugaan pembiaran pembangunan Tanpa izin di wilayah kelurahan Mekarjati kecamatan Karawang Barat.
( Tir)

.jpg)

