BREAKING NEWS

Loading...

Diduga Belum Kantongi Izin Tapi Pembangunan Perusahaan Pembuatan Palet Di Kelurahan Mekarjati Berjalan Terus.

Redaksi Justisi.id
Jumat, Januari 09, 2026, Januari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-01-09T07:04:22Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Justisi.id || Karawang _ Undang- Undang Cipta kerja: Izin mendirikan Bangunan ( IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang lebih menekankan kesususian teknis bangunan.

"Proses PBG diajukan sebelum pembangunan dan kontruksi di mulai dan memastikan analisa struktur lebih mendetail.

Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG), adalah Dokumen krusial yang wajib di miliki sebelum pembangunan, untuk menjamin, Legalitas, keamanan dan kepatuhan terhadap aturan pemerintah, Jumat (9/1/2026).

Polemik pembangunan perusahaan palet, yang diduga belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlokasi di Bangkuang RT 02 / RW/09, Kelurahan Mekarjati Kecamatan Karawang Barat.

Warga Bangkuang Kelurahan Mekarjati merasa Risih atas pembangunan perusahaan pembuatan palet, yang diduga belum punya izin PBG dan diduga kuat dokumen UKL/ UPL juga belum punya " kata warga Bangkuang Kelurahan Mekarjati.

Wakil Odang ketua RW09, setelah di konfirmasi " ia betul pembangunan perusahaan pembuatan palet, yang berlokasi di Bangkuang RT 02/ RW 09, kelurahan Mekarjati, izinnya belum keluar" ujar wakil Odang.

" Lurah Mekarjati dan Camat Karawang Barat, kompak ketika di konfirmasi melalui pesan whatApp, tidak ada jawaban terkait pembangunan perusahaan palet yang berlokasi di Bangkuang RT 02/ RW 09 kelurahan Mekarjati, Karawang Barat.

"Seharusnya menjadi perpanjangan dalam penegakan aturan yang berada di wilayahnya, jangan terkesan ada dugaan pembiaran pembangunan Tanpa izin di wilayah kelurahan Mekarjati kecamatan Karawang Barat.

( Tir)
Komentar

Tampilkan

Terkini