BREAKING NEWS

Loading...

KPK Segel Sejumlah Ruang Strategis Pemkab Bekasi Pasca OTT Bupati

Redaksi Justisi.id
Jumat, Desember 19, 2025, Desember 19, 2025 WIB Last Updated 2025-12-19T06:00:11Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Justisi.id || Bekasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap tujuh ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada Kamis (18/12/2025) malam. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penanganan perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah tersebut.

Ruang - ruang yang disegel meliputi ruang kerja Bupati Bekasi, ruang Kepala Dinas Pemuda, Budaya, dan Olahraga beserta sekretarisnya, ruang Kepala Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang beserta sekretarisnya, serta ruang Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi beserta sekretarisnya. Penyegelan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Proses penyegelan berlangsung tanpa banyak diketahui awak media yang berada di Kompleks Pemkab Bekasi. Sejumlah wartawan hanya melihat beberapa petugas bermasker yang keluar - masuk area ruang kerja Bupati Bekasi pada malam hari.

Sebelumnya, KPK membenarkan penangkapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT tersebut. “Benar, salah satunya Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025) dini hari.

Selain Ade Kuswara Kunang, KPK juga mengamankan sembilan orang lainnya dalam operasi yang sama. Hingga Kamis malam, total pihak yang diamankan berjumlah 10 orang, sementara identitas dan peran masing - masing masih menunggu pengumuman resmi dari KPK.

Ade Kuswara Kunang sebelumnya dikenal publik dengan julukan “Si Raja Bongkar”, sebutan yang diberikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atas kebijakannya dalam penertiban bangunan liar di wilayah Bekasi. KPK menegaskan, seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan asas praduga tak bersalah, serta akan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

( Rudi )
Komentar

Tampilkan

Terkini