BREAKING NEWS

Loading...

Kebut Setelah Deadline, Diduga Pekerjaan Jalan Di Karawang Jadi Proyek Akal Akalan " LSM GMBI Siap Bongkar Dugaan Penyimpanan".

Redaksi Justisi.id
Senin, Desember 29, 2025, Desember 29, 2025 WIB Last Updated 2025-12-29T14:24:33Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

justisi.id || Karawang _ Proyek peningkatan jalan di Dusun Rubaya, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, kembali menuai sorotan tajam dari warga dan aktivis. Proyek yang bersumber dari P-APBD Karawang senilai Rp 398.699.000,- diduga lepas pengawasan dan tanpa memperhatikan mutu dan kulitas.

Pantauan awak media di lokasi pada Senin (29/12/2025) ditemukan kondisi jalan yang baru rampung dikerjakan terlihat tampak kasar dan disinyalir mudah terkelupas. Permukaan aspal terlihat tidak padat, menimbulkan dugaan kuat bahwa pelaksana proyek mengabaikan kualitas pekerjaan.

Selain itu, muncul dugaan bahwa proyek ini dikerjakan setelah melewati batas waktu pelaksanaan yang telah ditentukan. Berdasarkan papan informasi proyek, waktu pelaksanaan adalah 60 hari kalender, mulai dari 23 Oktober 2025 hingga 21 Desember 2025. Namun, menurut informasi yang dihimpun, pengerjaan jalan tersebut baru dua hari kemarin setelah tanggal berakhirnya kontrak atau Deadline.

Menanggapi hal ini, Rahmat Supardi Sekertaris LSM GMBI Distrik Karawang menyatakan keprihatinannya atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami akan segera melakukan investigasi mendalam terkait proyek ini. Jika terbukti ada penyimpangan, kami akan melaporkan temuan dugaan ini ke APH, apalagi jika memang pelaksanaan pekerjaanya dikerjakan setelah melewati masa akhir pelaksanaan, ini jelas sudah menyalahi aturan.” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut terkait kualitas material yang digunakan dan proses pengerjaan yang diduga dilakukan oleh kontraktor pelaksana setelah masa waktu deadline.

“Kami menduga ada indikasi dan unsur kesengajaan dalam pelaksaan pekerjaan. Selain itu ada juga dugaan perihal penggunaan material yang tidak sesuai standar. Ini harus diusut tuntas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang dan pihak pelaksana belum bisa memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran dalam proyek peningkatan jalan ini.

•Red
Komentar

Tampilkan

Terkini