BREAKING NEWS

Loading...

PT Justisi Shin Bantah Bagun Jembatan, Tunjukan Dokumen

Poetra Soekarya
Sabtu, September 06, 2025, September 06, 2025 WIB Last Updated 2025-09-06T07:00:59Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT





JUSTISI,ID || KARAWANG - Menanggapi berbagai pemberitaan di media online terkait dugaan pembangunan jembatan tanpa izin oleh PT Jui Shin Indonesia, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi resmi. Jembatan yang menghubungkan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang, tepatnya di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, ditegaskan telah dibangun dengan legalitas yang sah.


Kuasa Hukum PT Jui Shin Indonesia, dari Kantor Hukum Irman J. & Partners, menyampaikan keberatan atas isi Surat Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS Citarum) Nomor: SA0203-Av/708 tertanggal 21 Agustus 2025, khususnya pada poin (2) yang menyebut bahwa jembatan tersebut belum memiliki izin resmi.


"Pernyataan dalam surat tersebut menimbulkan kesan bahwa klien kami membangun jembatan tanpa izin, padahal PT Jui Shin Indonesia telah mengantongi dokumen legalitas yang sah sejak awal,” tegas Irman Jupari, S.Sy., selaku kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya, Jumat 5 September 2025.


Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa pernyataan BBWS juga memberi kesan seolah-olah telah terjadi teguran yang diabaikan oleh pihak perusahaan. Padahal, menurut mereka, tidak pernah ada surat teguran yang diterima selama proses pembangunan maupun setelah jembatan berdiri.


Sebagai bentuk keseriusan, pada Kamis, 4 September 2025, perwakilan hukum dan pimpinan PT Jui Shin Indonesia telah mendatangi Kantor BBWS di Bandung. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyerahkan dokumen pendukung legalitas jembatan, di antaranya:


1. Surat BBWS Citarum Nomor: 05.03-BBWSC/190 tanggal 6 April 2011 perihal rekomendasi teknis yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.


2. Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU Nomor: IR.04.03-DA/390 tanggal 21 Juni 2011 tentang pertimbangan teknis kepada PT Jui Shin Indonesia.


Dengan dokumen tersebut, PT Jui Shin Indonesia menegaskan bahwa pembangunan jembatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama lebih dari satu dekade sejak pembangunan, tidak pernah ada teguran dari instansi pemerintah mana pun.


Pihak perusahaan juga telah secara resmi mengajukan surat keberatan kepada BBWS Citarum, dengan permintaan agar:


1. Pernyataan dalam Surat Nomor: SA0203-Av/708, khususnya poin (2), dicabut.


2. BBWS memberikan klarifikasi resmi kepada pihak-pihak terkait bahwa jembatan tersebut dibangun dengan legalitas sah.


Menanggapi hal tersebut, BBWS Citarum melalui perwakilannya telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi. BBWS juga menginformasikan bahwa klarifikasi telah diberikan kepada pihak pemohon informasi yang sebelumnya menerima surat tersebut.


“Kami menghargai sikap terbuka dan respons cepat BBWS dalam menyelesaikan masalah ini. Dengan adanya klarifikasi resmi, kami anggap permasalahan telah selesai,” tutup Irman Jupari


( TS )

Komentar

Tampilkan

Terkini