BREAKING NEWS

Loading...

Surat Pernyataan PT FCC Lindungi Oknum HRD, LBH Bumi Proklamasi Desak Penegakan Hukum Tegas

Poetra Soekarya
Kamis, Juli 31, 2025, Juli 31, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T07:35:17Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT


Dok foto Dede Jalaludin.,S.H


JUSTISI.ID || KARAWANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi menyayangkan isi surat pernyataan sikap yang dikeluarkan PT FCC Indonesia. Menurut Dede Jalaludin, SH, perwakilan LBH, surat tersebut dinilai hanya bersifat normatif dan tidak menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum HRD perusahaan.


“Kami menyayangkan surat edaran dari PT FCC yang justru terkesan sebagai bentuk perlindungan terhadap oknum HRD tersebut. Seharusnya perusahaan bertindak tegas dan memberikan sanksi,” ujar Dede Jalaludin (31/7/2025).


Dede menambahkan bahwa hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak perusahaan selain sekadar menyampaikan pernyataan ke media. Padahal, dugaan ujaran diskriminatif oleh oknum HRD tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan seharusnya menjadi perhatian serius.


Meski demikian, LBH Bumi Proklamasi mengapresiasi langkah cepat Polres Karawang yang telah menerima dan memproses laporan masyarakat terkait kasus ini. “Kami berharap pihak kepolisian dapat bersikap profesional dan menegakkan hukum secara adil,” tambahnya.


Ia juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia wajib patuh pada regulasi yang berlaku. Hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan penanaman modal yang disampaikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), termasuk komitmen terhadap kesejahteraan tenaga kerja dan kepatuhan terhadap hukum nasional.


“Jika oknum HRD tersebut terbukti melanggar etika dan menciptakan konflik, baik secara internal maupun eksternal, maka itu jelas telah mencoreng nama baik perusahaan,” tegas Dede.


Kasus ini sendiri tengah diproses dalam ranah hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian atau permusuhan terhadap suatu golongan.


Sebelumnya, PT FCC Indonesia telah menerbitkan surat resmi bernomor 032/FCC-GA/NS-VII/2025 yang berisi Pernyataan Sikap Perusahaan. Dalam surat tersebut, manajemen PT FCC menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan di masyarakat, menegaskan komitmen menolak segala bentuk diskriminasi SARA, serta menegaskan kepatuhan terhadap hukum, termasuk Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.


Manajemen juga menyampaikan bahwa proses hukum terhadap karyawan yang diduga melakukan ujaran kebencian saat ini tengah berjalan di Polres Karawang.


“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tulis General Manager PT FCC Indonesia, Rijanto, dalam surat pernyataan tersebut.


Namun demikian, LBH Bumi Proklamasi menilai pernyataan tersebut belum cukup. “Jika PT FCC tidak menunjukkan ketegasan dan tidak mematuhi peraturan yang telah diajukan ke BKPM, maka kami akan bersurat secara resmi kepada Menteri BKPM untuk meminta pencabutan izin usaha perusahaan yang terbukti tidak taat hukum dan melindungi pelanggar,” pungkas Dede Jalaludin.


Penulis : ***

Komentar

Tampilkan

Terkini