JUSTISI.ID || KARAWANG - Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang menjadi sorotan setelah pembangunan jembatan senilai Rp189 juta yang dikerjakan oleh CV. PRATIWI MANDIRI JAYA dinilai tidak tepat sasaran, Minggu (15/06/2025)
Jembatan yang dibangun dengan panjang 7 meter dan lebar 3,5 meter ini ternyata tidak memiliki akses jalan penghubung yang memadai, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penggunaan anggaran APBD.
Menyikapi adanya kejadian tersebut Atin Supriatin selaku ketua bidang Investigasi dari LSM GMBI Distrik Karawang menilai bahwa pembangunan jembatan ini adalah kegagalan yang mencolok. "Pembangunan jembatan ini buntung dan tidak tepat sasaran. Uang APBD yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, malah digunakan untuk membangun jalan buntu menuju lahan kepala desa," ungkapnya dengan nada kecewa.
Atin juga menyayangkan bahwa ajuan jembatan untuk akses jalan ke tempat ibadah dan sekolah tidak direalisasikan. "Sementara itu, pembangunan jembatan ini hanya untuk akses jalan yang tidak strategis dan tidak berdampak pada kepentingan masyarakat luas," tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa prioritas pembangunan jembatan ini tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Atin meminta Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk mengkaji ulang pembangunan jembatan tersebut. "Pembangunan jembatan ini dinilai tidak efektif dan lucu. Bikin jembatan dari anggaran APBD hingga ratusan juta hanya untuk akses jalan yang tidak strategis adalah tidak masuk akal," ungkapnya. Ia berharap bahwa pembangunan jembatan ini dapat dikaji ulang dan lebih memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
Seorang warga Desa Sukasari yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembangunan jembatan ini diduga hanya untuk kepentingan pribadi.
"Jembatan ini dibangun hanya untuk akses jalan ke lahan satu rumah saja, bukan untuk kepentingan masyarakat luas," ungkapnya.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Dinas PUPR Bidang Jalan dan pengawas terkait proyek ini. Masyarakat dan LSM GMBI berharap bahwa pembangunan jembatan ini dapat dikaji ulang dan lebih memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Apakah pembangunan jembatan ini akan terus berlanjut ataukah akan dihentikan? Yang jelas, masyarakat Desa Sukasari dan Kabupaten Karawang menantikan jawaban dari pemerintah setempat.
Pembangunan jembatan di Desa Sukasari, Karawang yang dinilai tidak tepat sasaran ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penggunaan anggaran APBD. LSM GMBI dan masyarakat berharap bahwa pembangunan jembatan ini dapat dikaji ulang dan lebih memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran APBD sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan jembatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.
[Ricky]