BREAKING NEWS

Loading...

Penyebarangan Perahu Rumambe Milik H Endang Akan di Tutup, Begini Pernyataan Sikap Ketua LSM GMBI distrik Karawang

Mei 02, 2025, Jumat, Mei 02, 2025 WIB Last Updated 2025-05-02T13:46:12Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dok foto H. Asep Mulyana,.S.E Ketua Distrik LSM GMBI karawang

JUSTISI.ID || KARAWANG - Menanggapi  pemasangan Spanduk yang di anggap  secara sepihak oleh Pihak BBWS Citarum dengan alasan bahwa BBWS menilai operasional jembatan itu tidak berizin sesuai ketentuan undang-undang, dan berpotensi mengganggu fungsi alami sungai.(03/05/2025)


Asep Mulyana, S E.,Selaku ketua Lembaga Sosial Kontrol dari LSM GMBI distrik Karawang menyatakan bahwa penutupan penyebrangan tersebut tanpa Kajian yang mendalam karena alasan yang disampaikan tidak masuk logika berpikir sederhana. 


"Kalaupun dengan alasan menganggu fungsi alami sungai yang notabene jembatan tersebut tidak menimbulkan polusi bagi aliran sungai Citarum yang ada malah membantu masyarakat dalam beraktifitas. Dan saat terjadi luapan air pun jembatan tersebut secara fleksibel mengikuti ketinggian air jadi tidak menghambat arus air," ujarnya pada Jum'at 03/05/2025


Ia menilai, dengan adanya jembatan penyeberangan tersebut sudah lebih dari 15 tahun sangat membantu warga sekitar terutama bagi karyawan pabrik pengguna sarana tersebut, selain bisa menghemat waktu perjalanan mereka menuju tempat kerja sudah dipastikan dapat membantu roda kehidupan warga masyarakat sekitaran yang notabene ada 40 warga yang diberi penghasilan tetap untuk perawatan jembatan tersebut, selain sosok pengelola jembatan juga merupakan tokoh yang baik Dimata masyarakat terutama banyak membantu anak yatim dan pembangunan sarana ibadah serta banyak membantu kegiatan masyarakat saat dibutuhkan.


"Inikan harus menjadi catatan penting, dusun yg terhubung adalah dusun yg terisolir, kini dengan adanya perahu jembatan tersebut kita bisa melihat kemajuan ekonomi yg signifikan yang banyak dirasakan oleh warga sekitar sesudah ada jembatan perahu tersebut dengan adanya jembatan perahu tersebut, warga sekitar telah membuka kegiatan kegiatan ekonomi baru & menumbuhkan UMKM UMKM yang ada disekitarnya," jelasnya


Seharunya pihak BBWS cermat dan juga selektif, dapat melihat dasar manfaat. mengenai perihal perijinan pihak terkait dapat agar pihak pengelola membicarakannya dengan baik - baik tidak serta merta dengan melakukan penutupan apalagi menurutnya keberadaan jembatan tersebut sudah cukup lama dan banyak memberikan manfaat bagi masyarakat luas.


"Jika itu memang terkait perijinan kan bisa dibicarakan untuk diperpanjang perijinannya aja memang ada batasan waktu, kami LSM GMBI mendorong seluruh pihak terkait untuk memberikan ijin sebagaimana peraturan dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya


(***)

Komentar

Tampilkan

Terkini