JUSTISI.ID || KARAWANG - Pemerintah kabupaten Karawang terus bergerak dalam melakukan penataan wilayah perkotaan maupun pedesaan dengan berbagai macam program pembangunan, salah satunya yang berada di Dusun Jatitengah RT 004 RW 002 Desa Srikamulyan Kecamatan Tirtajaya diduga luput dari pengawasan dinas terkait, Jum'at (30/05/2025).
Diketahui sebelumnya : Pembangunan saluran Drainase Dusun Jatitegah RT 004 RW 002 Desa Srikamulyan Kecamatan Tirtajaya, Nomor Kontrak: 027.2/....../06.2.0.0012.140/KPA-SDA/PUPR/2025
Volume Panjang: 194,00 M'
Tinggi: 1,20 M'
Pelaksana: CV. KEMBAR JAYA
Nilai Kontrak: Rp. 188.985.000
Sumber Dana: APBD Kabupaten Karawang Tahun 2025
Diduga dikerjakan asal jadi dan terburu-buru, dalam kondisi genangan air di sebabkan tidak memakai kisdam, terlebih dalam pemasangan batu belah di duga di kerjakan tidak sesuai spek dan RAB. batu belah hanya ditancapkan di lumpur tanpa di keringkan terlebih dahulu dengan menggunakan alat pompa air ( Alkon )
Salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, Untuk tinggi pekerjaan 1,20 M', untuk lebar pondasi bawah 0,40 M' pekerjaan baru dua hari belum ada pengawasan dari Dinas PUPR Karawang.
"Baru dua hari kang pengerjaan nya juga, untuk ketinggian 1,20 M' untuk lebar pondasi 0,040 M' makanya pihak pengawas belum ada yang datang," jelasnya
Sementara itu di tempat terpisah (ON) selaku pihak pemborong saat di konfirmasi terkait CV Kembar Jaya yang di duga melakukan pekerjaan terkesan terburu - buru dan asal jadi mengakui CV Kembar jaya menang punya dirinya, namun saat di singgung terkait teknis pekerjaan serta di penuhi genangan air sama sekali tidak merespon alias bungkam.
Lemahnya pengawasan dinas PUPR Karawang menjadi sorotan utama dalam kasus ini, Pihak dinas dalam hal ini PUPR bidang SDA diharapkan secara aktif melakukan evaluasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pekerjaan yang sedang dilakukan. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka perlu dilakukan tindakan korektif untuk memastikan kualitas pekerjaan yang baik dan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada komentar resmi dari pihak pelaksana dan pengawas dinas terkait.
[***]