BREAKING NEWS

Loading...

Carim Darmawan Wakil Ketua LSM GMBI Karawang Ancam Laporkan (IR) Ke APH dengan Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Mei 26, 2025, Senin, Mei 26, 2025 WIB Last Updated 2025-05-26T12:42:48Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dok foto Ilustrasi 

JUSTISI. ID || KARAWANG - Dugaan tindak pelecehan Seksual di bawah umur menimpa anak usia 15 tahun salah satu murid siswa kelas 10 di SMA Al Inayah Kecamatan Kutawaluya Karawang mengalami dugaan tindak pelecehan oleh salah satu oknum security merangkap selaku guru olahraga futsal yang bekerja di SMAN 1 Pedes Karawang .(26/05/2025)


(HA) selaku pihak dari orang tua sebut saja (Mawar) nama samaran menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa putrinya berawal dari chatan yang menjurus kearah pornografi yang di lakukan pihak (IR) di akui sebelumnya juga ia selaku pihak orang tua merasa geram dan jengkel dengan apa yang di lakukan oleh (IR) sangat tidak senang dengan perbuatan tersebut, ia juga mengancam akan melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum.


"Pada dasarnya kami pihak dari orang tua tidak dapat menerima perbuatan seperti itu, bila diperlukan kami akan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku di negara ini terkait undang - undang hak perlindungan anak," tegasnya


Sementara itu di tempat yang sama Carim Darmawan selaku wakil ketua distrik LSM GMBI Karawang saat di mintai tanggapan nya terkait dugaan kasus pencabulan tersebut mengatakan, akan menemui pihak terduga terlebih dahulu untuk mempertanyakan kebenaran kabar tersebut walaupun di akui nya barang bukti berupa chat yang menjurus arah pornografi sudah di kantongnya.


"Secara pribadi saya sudah mengantongi semua bukti - buktinya namun harapan kami selaku perwakilan dari pihak orang tua ingin mempertanyakan terlebih dahulu ke pihak oknum security tersebut, misalkan dia tidak mau mengakuinya baru kami tunjukan semua bukti - bukti chatan dia," jelasnya 


Carim juga mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke polres Karawang bilamana dalam mediasi tidak ada itikad baik untuk mengakui serta meminta maaf dan menandatangani perjanjian secara tertulis dengan di bubuhi materai.


"Pengamanan saja untuk  anaknya, yang kami khawatirkan  ada pengancaman di kemudian hari. kalau sampai hari besok tidak ada itikad baik dari pihak terduga pelaku siap - siap saja akan saya laporkan ke aparat penegak hukum. perbuatan tersebut bukan perkara ringan. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun penjara. kedua sangsi sosial dari masyarakat juga akan melekat seumur hidup," pungkasnya


[D'Soekarya]

Komentar

Tampilkan

Terkini