BREAKING NEWS

Loading...

Diduga Belum Kantongi Perizinan Lengkap, Wisata Alam Gunung Pinang Diberhentikan Sementara oleh Masyarakat Setempat

April 26, 2025, Sabtu, April 26, 2025 WIB Last Updated 2025-04-27T05:12:08Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dok foto Alat berat di Lokasi Wisata Alam Gunung Pinang 


JUSTISI.ID || BANTEN - Wisata alam Gunung Pinang yang terletak di 4 wilayah desa salah satunya Desa Pejaten Kecamatan. Kramatwatu diduga belum mengantongi izin Amdal resmi. Informasi ini terungkap setelah sejumlah warga setempat dan ketua karang taruna meninjau lokasi langsung dan melaporkan kondisi tersebut kepada awak media hari ini.(26/04/225)


Gunung pinang pernah viral pada masanya dan menjadi sorotan publik karena konsep wisata alamnya hampir mirip di Lembang Kota Bandung, namun kini surut peminat, berawal dari masa Pandemi dan di akibatkan kontruksi jalanan yang rusak.


Menyikapi adanya kejadian tersebut Ketua Karang Taruna Desa Pejaten Agung Saeful angkat bicara menurutnya, lemahnya rata kelola serta ketiadaan izin beroperasi yang resmi serta tidak melibatkan warga desa setempat dalam pengelolaan akhirnya membuat pembangunan obyek wisata tersebut terkesan terbengkalai.


"Sangat disayangkan, sekelas Perhutani Provinsi Banten tidak melakukan langkah administratif secara menyeluruh, jika ada izin masa tidak ada informasi yang disampaikan kepada kami, mengenai izin saja saling lempar, ini sama sekali tidak etis seolah-olah RT/RW dan Masyarakat setempat diabaikan begitu saja oleh Perhutani dan pihak Investor". tutur Agung.


Menurut laporan informasi, proyek ini berjalan dan sudah beroperasi 7 hari lebih, hingga alat berat serta bahan bangunan sudah ada dilokasi.


Dok foto kerusakan Alam di Gunung Pinang 


"Semua ada regulasinya, baik dari pihak perhutani maupun investor, tapi tidak ditempuh secara maksimal mangkanya kita pertanyakan ijin dari dinas lingkungan hidup dan izin lainnya, karena jelas ada perubahan fungsi lahan dari hutan lindung, karena melakukan banyak penebangan pohon-pohon besar, proyek inipun tidak melihat aspek sosial masyarakat, bagaimana jika terjadi longsor dan banjir? Siapa yang akan bertanggung jawab ketika ada bencana? Pasti mereka tutup mata" imbuh Agung.


Sementara itu di tempat terpisah salah satu tokoh desa setempat Abah Urip yang sekaligus mengemban sebagai ketua RW setempat meninjau secara langsung lokasi tersebut meminta untuk menghentikan sementara kegiatan pengembangan atau alih pungsi lahan menjadi tempat wisata.


"Stop dulu ini kalau bisa, Amdal nya mana? Proyek ini seolah olah RT RW tokoh masyarakat dilangkahi!!," tegas Ketua RW yang disapa akrab Abah Urip.


Melihat aktifitas yang beroperasi diatas, masyarakat sangat menyayangkan tidak adanya komunikasi serta sosialisasi terhadap Masyarakat setempat, menurutnya mereka seperti tidak di anggap ada oleh pihak pengembang dan mereka terkesan berbuat semaunya.



"Saya rasa ini sudah keterlaluan, jangan kan ke kami sebagai masyarakat setempat kantor Perhutani di sebrang kampung kami saja di dilangkahi?!!" tanya Abah Urip penuh heran


Sementara ini, proyek tersebut  distop terlebih dahulu dan tidak di per bolehkan  beroperasi oleh masyarakat yang diwakilkan ketua  RT dan RW setempat sampai pihak pengembang mendapatkan legalitas dan  perizinan  yang resmi dari pihak pemerintah Provinsi  Banten.


(Din/red)

Komentar

Tampilkan

Terkini