Dok foto ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin
JUSTISI.ID || KARAWANG - Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, menegaskan komitmennya menyelamatkan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Pangkalan dari ancaman industri tambang. Dalam diskusi publik Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) pada Sabtu (15/3/2025), ia berjanji menambah luas KBAK dari 1.012 hektare menjadi 1.900 hektare dalam revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Ancaman terhadap KBAK bukan perkara sepele. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan segelintir pengusaha. PP No. 26/2008 tentang RTRWN juga menetapkan kawasan karst sebagai lindung geologi yang tidak boleh dieksploitasi. Jika RTRW tidak mengakomodasi perlindungan KBAK, pemerintah dapat digugat, baik melalui mekanisme hukum administratif maupun perdata oleh warga terdampak.
Analogi sederhana: jika karst adalah spons raksasa yang menyerap dan menyimpan air, maka tambang adalah pisau yang merobeknya, mengeringkan sumber air dan merusak ekosistem. Tanpa perlindungan, Karawang bisa kehilangan bentang alamnya, mengalami krisis air, dan menghadapi bencana ekologis yang tak terhindarkan.
Diskusi ini menghadirkan berbagai pihak, termasuk mahasiswa dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Universitas Buana Perjuangan (UBP), dan Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UNKRI) Bandung, serta puluhan pegiat lingkungan. Pemerintah Kabupaten Karawang pun telah menyurati Pemprov Jabar untuk meninjau ulang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di KBAK Pangkalan.
Namun, tanpa pengawasan ketat dan partisipasi masyarakat, janji hanya tinggal janji. Beno, koordinator diskusi MKB, menegaskan, “Kelestarian Karst Pangkalan adalah harga mati. Ketua DPRD harus memastikan masyarakat dapat berperan dalam pembuatan Perda RTRW.”
Janji sudah diucapkan. Sekarang, publik harus mengawalnya!
(red)