BREAKING NEWS

Loading...

Pernyataan Menteri PMD di Anggap Tendensius dan Tidak Berdasar, Ketua LBH LSM GMBI Karawang Eigen Justisi akhirnya Angkat Bicara

Februari 02, 2025, Minggu, Februari 02, 2025 WIB Last Updated 2025-02-02T16:27:50Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Seniman Hukum Muda Dr(c) Eigen Justisi,.S.T,.S.H,.M.H Ketua LBH LSM GMBI Karawang

JUSTISI.ID || KARAWANG - Baru - baru ini Mentri (Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri PMD) H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd., yang menyebut bahwa desa sering di ganggu oleh “Wartawan Bodrex” dan LSM yang meminta uang, dan menjadi Viral, bahkan, ada dugaan merendahkan profesi Wartawan dan juga LSM bahkan sang Mentri juga menghimbau pihak kepolisian untuk menangkap mereka. sontak saja pernyataan tersebut langsung di tanggapi seniman hukum muda Karawang Dr(c) Eigen Justisi,.S.T,.M.H,.M.H, Iapun menganggap pernyataan itu di anggap menghina profesi wartawan dan juga LSM di seluruh  Indonesia.(02/02/2025   


Menurut (Eigen) pernyataan menteri tersebut bukan hanya tidak berdasar secara hukum, akan tetapi juga berpotensi menyesatkan publik dan melemahkan kontrol sosial yang seharusnya dijaga sebagai bagian dari sistem demokrasi yang sehat. Seorang pejabat publik seharusnya tidak menggeneralisasi seolah-olah semua wartawan dan LSM adalah pelaku pemerasan. Jika ada oknum yang melakukan tindakan melawan hukum, maka mekanisme hukum harus ditegakkan secara proporsional dan tidak dilakukan dengan cara-cara yang merugikan kebebasan pers dan masyarakat sipil.


"Tidak elok jugakan kami mendengarnya seorang Menteri harus berbicara seperti itu di hadapan publik, bukan hanya saja tidak berdasar secara hukum, akan tetapi menyesatkan", ujar Eigen dengan nada geram


Padahal dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, baik wartawan maupun LSM memiliki peran strategis dalam pengawasan kebijakan pemerintah, termasuk di desa. Hal ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pernyataan Menteri PMD ini bisa diartikan sebagai upaya pembungkaman terhadap kritik dan pengawasan publik yang sah secara konstitusional.


"Wartawan dan LSM kan mempunyai peran yang sangat vital dan juga  strategis dalam pengawasan kebijakan pemerintah, apa mungkin pak Menteri lupa, Undang - Undang Pers No 40 Tahun 1999 dan juga Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan", herannya


Jika kita ingin berbicara dalam bahasa hukum, Eigen melanjutkan, maka kita harus memahami prinsip-prinsip keadilan dan penegakan hukum yang objektif. Sebuah pernyataan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dapat disamakan dengan delik penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan dan aktivis LSM, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP tentang penghinaan dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jika dilakukan dalam ruang digital.


"Analogi hukumnya sederhana, jika ada oknum dalam pemerintahan yang korup, apakah kita akan menyebut seluruh aparatur negara sebagai koruptor? Tentu tidak. Begitu pula dengan wartawan dan LSM, jika ada individu yang menyalahgunakan profesinya, maka tindakan hukum secara individual harus diarahkan kepada individu nya tersebut, bukan menggeneralisasi seluruh kelompok", ungkapnya 


Secara aturan Hukum ( Eigen) juga sangat menghormati langkah - langkah pemerintah dalam menegakan peraturan serta memberangus para oknum - oknum yang selama ini menjadi momok utama dalam pengambilan keputusan yang tepat, Iapun juga meminta dalam penegakan nya harus secara profesional dan tidak tebang pilih. Namun, juga mengingatkan bahwa kekuasaan yang tidak terkontrol akan membawa kita kepada praktik otoritarianisme. Oleh karena itu, dirinya meminta agar Menteri PMD segera mengklarifikasi dan meluruskan pernyataannya agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.


"Intinya secara pribadi kami meminta dan juga  mendesak pihak menteri PMD agar segera mengklarifikasi pernyataan nya tersebut, jangan Sampai menjadi preseden buruk bagi Demokrasi dan juga supremasi hukum di negara kita", tandasnya


"Eigen melanjutkan, kami juga meminta kepada seluruh aparat penegak hukum agar tetap profesional dan tidak terprovokasi oleh pernyataan yang tendensius. Jangan sampai hukum digunakan sebagai alat untuk menekan pihak yang seharusnya berperan sebagai pengontrol kebijakan publik", pungkasnya


(red)

Komentar

Tampilkan

Terkini