BREAKING NEWS

Loading...

Duch Ada Ada Saja, Masa Orang Lain Yang Makan Nangkanya Masyarakat Kebagian Getahnya.!

Februari 27, 2025, Kamis, Februari 27, 2025 WIB Last Updated 2025-02-27T12:30:28Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT


Perusahaan provider baru 

JUSTISI.ID || KARAWANG - Akses internet saat ini sudah menjadi menu wajib bagi setiap rumah. Di zaman yang serba modern ini, berbagai hal akan lebih mudah dilakukan menggunakan internet. Mulai dari kegiatan rumah tangga seperti belanja sayuran, sampai sekolah anak-anak.


Bahkan di masa pandemi anak - anak di wajibkan untuk belajar daring pastinya akan sangat membutuhkan jaringan internet yang cepat di setiap rumah. Namun, ada saja perusahaan provider yang berbuat semaunya tanpa melibatkan warga setempat dalam pemasangan tihang maupun kabel.(27/02/2024)


Sebut saja (MS) warga dusun Jati Mulya II kelurahan Mekarjati kecamatan Karawang barat dirinya mengaku merasa tidak di libatkan program pemasangan tihang perusahaan provider/Wiffi.


"Harusnya sebagai warga yang tanah nya terkena imbas pemasangan tihang provider/Wiffi harusnya di libatkan, masa yang punya tanah tahu - tahu nya ada penggalian saja ini aneh saja," ujarnya


Selain dari itu (MS) juga berharap pihak perusahaan provider/Wiffi  seharunya mengadakan pertemuan terlebih dahulu dengan pihak masyarakat biar tidak terkesan sepihak, 


"Ada pertemuan terlebih dahulu harusnya, jangan main gali - gali saja, kami bayar lho, kita bayar pajak ke pemerintah. jangan seenak jidatnya saja. memang untuk tihang listrik sama saja tapi kan yang  membutuhkan semua masyarakat. Kalau untuk  kalau wiffi itu kan sifatnya tidak semua orang," keluhnya


Sementara itu di tempat terpisah (BR) warga dusun Jatimulya II sangat menyesalkan dengan adanya kejadian tersebut, menurut nya, itu langkah blunder dan fatal bila tidak melibatkan secara langsung masyarakat. karna yang mereka pergunakan adalah tanah hak warga.


"Pokonya harus ada evaluasi dan pertemuan sama pihak perwakilan perusahaan provider tersebut, gak bisa begitu saja dong, yang memakai wiffi kan tidak semua kalangan walaupun saat ini menjadi dasar kebutuhan yang cukup utama," jelas BR


"Denger kabar (BR) melanjutkan, dari kabar yang saya terima pihak perusahaan sudah meminta ijin sama pihak kelurahan dan Karang Taruna dan mereka mengijinkan, nah yang jadi pertanyaan kami Legal standing dia apa? kami yang bayar pajak dan kami yang di rugikan, pihak lain yang menerima kontribusinya. ini aneh saja kesan nya. seharunya di ajak kami di ajak ngbrol terlebih dahulu biar sama - sama enak," ujarnya


Terlepas dari permasalahan tersebut (BR) juga berharap perusahaan provider wiffi segera menindak lanjuti terkait permasalah tersebut, dan segera mengadakan pertemuan dengan pihak nya.


"Pokonya kami gak mau tahu, pihak perusahaan provider tersebut harus ada pertemuan secara langsung dengan pihak kami, masa masyarakat yang di rugikan kontribusi buat orang lain,' tutupnya 


(D'Soekarya)

Komentar

Tampilkan

Terkini