BREAKING NEWS

Loading...

LSM GMBI DPD Karawang Melalui Bidang Ekonomi Siap Berantas Para Pelaku Usaha Pinjaman yang Mencekik Masyarakat

Januari 25, 2025, Sabtu, Januari 25, 2025 WIB Last Updated 2025-01-25T13:04:18Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

April Bidang Ekonomi LSM GMBI Karawang

JUSTISI.ID || KARAWANG
-  DPD LSM GMBI Distrik Karawang telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait perlakuan yang sangat tidak menyenangkan dan bahkan tidak manusiawi, Laporan tersebut menyebutkan adanya praktik pinjaman modal yang awalnya terlihat mudah namun pada kenyataannya bertujuan menjerat masyarakat dengan bunga yang sangat mencekik, hingga mencapai 60% per bulan. Hal ini sangat jauh dari ketentuan dalam Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023, yang menetapkan suku bunga pinjaman koperasi paling tinggi hanya 24% per tahun.25/01/2025

Kepala Bidang Ekonomi DPD LSM GMBI Distrik Karawang, April, dalam pernyataan nya praktik semacam ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga menunjukkan sisi tidak manusiawi para pelaku usaha yang menjadikan masyarakat sebagai korban “sapi perah”. Kami juga menduga kuat bahwa para pelaku usaha ini tidak memiliki izin resmi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"LSM GMBI DPD Karawang sangat mengecam keras dengan adanya kejadian tersebut, bukan hanya sebatas melanggar peraturan saja. tetapi juga tidak ada rasa kemanusiaan', ujar April kepala bidang ekonomi LSM GMBI 

Selain itu, menurut April dari hasil informasi yang di terima, terdapat dugaan kuat bahwa para rentenir membentuk simpul-simpul jaringan dengan pihak-pihak tertentu, termasuk oknum di institusi kepolisian, untuk memperkuat posisi mereka dalam menjebak dan mencekik korban-korban mereka. Dugaan keterlibatan ini semakin memperparah situasi, karena korban yang seharusnya dilindungi justru merasa tidak memiliki tempat untuk mencari keadilan.

"Kami berharap pihak-pihak seperti kepolisian untuk tidak pernah mau melibatkan diri atau membantu para pelaku usaha rentenir ini. Kami percaya bahwa lembaga kepolisian adalah tempat bagi masyarakat, khususnya masyarakat bawah, untuk berharap mendapatkan perlindungan dan pengayoman dari pihak-pihak yang berusaha membodohi dan menjebak mereka ke dalam keterpurukan, atau bahkan ke dalam tindak-tindak kejahatan terorganisir", kata April lagi menambahkan 

April menegaskan sebagai lembaga yang memiliki fungsi kontrol sosial, tidak akan tinggal diam. iapun mengaku telah mengantongi data dan alamat beberapa pelaku usaha yang terlibat dalam praktik ini dan berkomitmen untuk bertemu serta mempertanyakan langsung tindakan mereka. DPD LSM GMBI Distrik Karawang juga akan mengajukan pertemuan dengan dinas-dinas terkait guna bekerja sama dalam memantau dan menertibkan aktivitas pelaku usaha semacam ini.

"Sejujurnya kami merasa sangat prihatin dan mengecam keras tindakan para rentenir itu, yang secara sistematis menjebak masyarakat ke dalam lingkaran utang yang mencekik. Keberadaan mereka menunjukkan masih lemahnya akses masyarakat terhadap permodalan yang layak dan adil. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah untuk lebih serius menjamin kesejahteraan warganya, khususnya dalam menyediakan akses permodalan yang aman dan transparan", ungkapnya dengan geram 

Iapun sangat berharap terhadap Bupati Bapak H. Aep Syaepuloh, SE, bupati Karawang akan memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat. khusus nya bagi pihak pelaku usaha rentenir. agar pemerintah daerah dapat memberikan solusi yang tepat dalam mendukung pemberantasan serta memastikan hak masyarakat Karawang untuk hidup lebih sejahtera dan bermartabat.

"Insya Allah kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa seluruh masyarakat Karawang mendapatkan kehidupan yang layak serta akses yang adil terhadap permodalan yang mereka butuhkan", pungkasnya 


(red)
Komentar

Tampilkan

Terkini