BREAKING NEWS

Loading...

Acim Warga Desa Manggungjaya Berharap Keadilan Kepada Forkopimda Kabupaten Karawang

Januari 29, 2025, Rabu, Januari 29, 2025 WIB Last Updated 2025-01-29T04:52:06Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dok foto Acim

JUSTISI.ID || KARAWANG - Masih ingatkah kejadian kebakaran hebat yang menimpa Pondok Pesantren Miftahul Khoirot di wilayah desa Manggungjaya kecamatan Cilamaya Kulon kabupaten Karawang provinsi Jawa Barat tiga tahun lalu yang menelan korban jiwa 8 santri tewas akibat terbakar.


Di kutip dari media ondatapublik.com Insiden yang terjadi pada tanggal 22 Pebruari 2022 lalu itu menjadi sorotan dan pusat perhatian publik. Dalam insiden tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian.


Dengan sigap dan bergerak cepat, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang pada saat itu masih di pimpin Bupati dr. Hj. Cellica Nurrachadiana menginisiatif untuk merenovasi bersama Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, dan dinas PUPR Karawang untuk membangunan Pondok Pesantren Miftahul Khoirot secara swadaya atau patungan tanpa menggunakan dana pemerintah.


Singkat cerita, dalam proses renovasi pembangunan Pondok Pesantren Miftahul Khoirot yang dilakukan secara swadaya tanpa menggunakan dana pemerintah tersebut meninggalkan hutang dan kesedihan yang sangat mendalam kepada Acim Firmansyah (56) warga desa Manggungjaya kecamatan Cilamaya Kulon yang pada saat itu diberikan kepercayaan menjadi kepala tukang oleh Kepala dinas PUPR Karawang, Dedi Ahdiat yang pada waktu itu masih menjabat.


"Dulu pas kejadian itu, saya bersama warga sekitar ikut serta membantu dalam membersihkan puing-puing atau bekas sisa-sisa kebakaran. Disitu saya bertemu dengan pak Dedi Ahdiat dan Kepala desa, lalu pak Dedi Ahdiat meminta tolong ke saya dan menunjuk saya secara lisan menjadi kepala tukang dalam proses renovasi pembangunan Pondok Pesantren Miftahul Khoirot," ujar Acim, pada hari Senin (20/1/2025) yang lalu.


Selanjutnya kata dia, renovasi pembangunan Pondok Pesantren Miftahul Khoirot kini sudah selesai dikerjakan dengan menelan biaya sebesar Rp672.000.000. Sedangkan uang swadaya atau patungan dari Forkopimda Kabupaten Karawang hanya sebesar Rp324.000.000.


"Selama proses renovasi pembangunan itu berlangsung, mau tidak mau ketika kekurangan bahan matrial terpaksa saya berhutang kepada warga sebesar Rp80.000.000 dan berhutang ke toko bangunan. Dan kini saya harus menanggung beban hutang keseluruhan renovasi pembangunan Pondok Pesantren Miftahul Khoirot sebesar Rp328.700.000," ujar Acim.


Sudah hampir tiga tahun, ia berjuang dan menagih haknya kepada Dedi Ahdiat yang pada saat itu memberikan kepercayaan menjadi kepala tukang, namun hingga saat ini belum mendapatkan haknya.


"Saya berharap kepada Forkopimda Kabupaten Karawang bisa membantu dan menolong saya untuk mendapatkan hak saya. Masa saya harus dikorbankan untuk menanggung hutang-hutang tersebut, sedangkan hak saya saja belum dibayarkan," ucap Acim dengan raut wajah sedih


Sementara sampai berita ini publish kembali pihak-pihak terkait dalam hal ini belum memberikan klarifikasi apapun.


(red)

Komentar

Tampilkan

Terkini