BREAKING NEWS

Loading...

Kasus Pelecehan Tiga Orang Anak MI Sukatani Desa Sukamukti Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi Masih Jalan di Tempat,Pihak Orang Tua.Kami Butuh Keadilan.

Oktober 09, 2024, Rabu, Oktober 09, 2024 WIB Last Updated 2024-10-17T20:33:28Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dok foto ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak

JUSTISI.ID || SUKABUMI - Menindaklanjuti Pemberitaan awal terkait dugaan kasus pencabulan tiga orang anak di bawah umur yang di sangkakan terhadap "RI seorang Oknum guru di Madrasah Ibtidaiyah/MI Sukatani Kecamatan Waluran kabupaten Sukabumi sampai saat ini masih tarik ulur perkara nya, hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu orang tua korban berinisial "A hingga detik ini kasus tersebut masih jalan di tempat.09/10/2024.

"Menurut dari keterangan "A hasil pengakuan putrinya "H membeberkan kronologis kejadian yang menimpa dirinya bahwa ia sempat mengalami tindakan penganiayaan dan penyekapan yang di lakukan oleh pihak orang tua terduga pelaku "RI sampai - sampai jilbab yang di kenakan nya saja robek.

Pertama kami mendesak anak kami dengan adanya isu kabar yang tidak enak tersebut saya dan istri berusaha untuk menanyakan ke anak kami benar atau tidak nya telah mengalami pelecehan seksual oleh"RI namun awal nya hal itu di bantah oleh anak saya diapun tidak membenarkan hal tersebut.

"Diliputi rasa penasaran kami kembali berusaha bertanya dengan harapan anak kami bisa jujur atas kejadian yang menimpa nya, seperti tersambar petir disiang hari sangat tidak percaya mendengar pengakuan dari putri kami bahwa dirinya memang benar telah mengalami tindakan pelecehan oleh oknum guru tersebut.di akuinya juga dirinya sempat mengalami hal lebih buruk lagi dengan adanya tindakan penganiayaan dan penyekapan yang di lakukan oleh orang tua "RI,"ucapnya 

Ternyata bukan hanya anak kami saja mendapat perlakuan tidak senonoh oleh " RI namun ada juga anak yang lain mengalami hal yang serupa,"sambungnya.

"Sebagai orang tua pastinya kami tidak terima dong saat mendengar pengakuan dari putri kami "A melanjutkan,kami selaku orang tua sangat shock mendengar pengakuan jujur tersebut.miris nya di akui oleh anak kami bahkan dia sempat mendapat kekerasan pisik dari orang tua terduga pelaku "RI kerudung yang anak kami pakai sampai robek.

Dok foto keterangan Pemred Justisi id dengan Pihak Keluarga Korban 

Memang kasus putri kami sudah di tangani oleh pihak Kapolres Sukabumi,namun, dalam hati kecil kami.kami merasa pesimis orang tidak punya seperti kami akan sulit untuk mendapatkan keadilan,Pasalnya,perkara ini sudah berjalan hampir satu bulan namun, sampai sekarang pihak pelaku masih bebas berkeliaran dan belum juga di tangkap.malah kami yang kembali di panggil pihak Kapolres Sukabumi dengan dalih mau di adakan Tes kejiwaan untuk anak - anak kami,"keluhnya 

"Sesuai dengan Hukum yang berlaku di negara ini bagi siapa saja telah berbuat asusila ataupun melakukan tindakan pencabulan sudah jelas di atur sesuai dalam Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,namun,hal tersebut seperti tidak berlaku.hukum seperti tajam ke bawah dan mandul ke atas.seperti hal nya yang terjadi pada tiga korban pelecehan yang mana pihak tiga korban sampai saat ini belum juga mendapatkan keadilan,sebut saja.F,A dan H.keadilan bagi mereka sampai saat ini masih jauh dari harapan.

Kami menuntut pihak Dinas terkait dari Camat Waluran,Dinas Sosial serta pihak Kemenag. untuk menuntaskan permasalahan ini, seperti janji yang sudah di ucapkan pada kami oleh salah satu pihak dinas terkait. akan mensuport kami dari keluarga korban dan akan membantu menyelesaikan perkara ini sampai selesai.sekali lagi kami hanya menuntut keadilan.!!

Untuk    Bapak Kapolres mana sok sila kelima nya.keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.kami masyarakat kecil menuntut hak akan keadilan bagi putri kami.yang sampai saat ini belum juga di dapatkan,"ungkapnya dengan penuh rasa kecewa

"Sementara itu di tempat terpisah Dr (c) Eigen Justisi,.S.T,.S.H,.M.H selaku seniman Hukum dan sekaligus Auditor Hukum muda Jabar saat di temui di kediaman nya untuk mintai tanggapan nya terkait kasus dugaan pelecehan tiga orang anak kecil di bawah umur di daerah Sukabumi yang terkesan mandeg mengatakan,meminta pihak Kapolres Sukabumi untuk memproses secara cepat kasus dugaan tersebut,karna anak adalah aset bangsa yang betul - betul harus di jaga serta di lindungi.jangan sampai berdampak pada rasa percaya masyarakat terhadap Aparatur Penegak Hukum terkikis serta tidak menimbulkan kegaduhan juga di tengah masyarakat setempat

Meminta dengan  tegas pihak Kapolres Sukabumi segera melakukan penyelidikan lebih luas lagi dalam menangani kasus dugaan tersebut,jangan sampai rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri terkikis oleh ulah sebagian oknum yang tidak bertanggung jawab,dan saya akan terus memantau perkembangan kasus ini  sampai  sejauh mana. di khawatirkan Polres Sukabumi melalui Kanit PPA dalam menangani kasus tersebut secara  tidak profesional,"tandasnya

"Insya Allah saya akan bantu dorong masalah kasus  tersebut ke pihak Propam Polda Jabar dan Propam mabes Polri untuk turut serta  mengawal kasus itu agar segera mendapatkan titik kejelasan dan kepastian hukum yang berkeadilan. biar pihak terduga pelaku segera di tangkap dan di adili sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,"pungkasnya 

(D'Soekarya)
Komentar

Tampilkan

Terkini