BREAKING NEWS

Loading...

Hampir Mau Satu Bulan Kasus Dugaan Pelecehan di MI Sukatani Desa Sukamukti Kabupaten Sukabumi Mandeg Tanpa Kejelasan,Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran,Keluarga Korban,Kami Merasa Kecewa Dengan Para Penegak Hukum.

Oktober 07, 2024, Senin, Oktober 07, 2024 WIB Last Updated 2024-10-17T20:31:10Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dok Poto Ilustrasi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

JUSTISI.ID || SUKABUMI - Maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sangat meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, anak yang merupakan generasi penerus bangsa ini dirusak dimasa-masa pertumbuhannya. Selain itu, masyarakat juga menjadi resah dan khawatir akan keamanan yang ada di lingkungan sekitar anak-anak mereka. Hal ini menunjukan bahwa anak-anak belum mendapat perlindungan atas keamanan dalam kehidupannya sehari-hari.

Seperti yang di alami oleh F .H. dan juga A.mereka bertiga di duga menjadi korban pelecahan seksual yang di lakukan oleh seorang oknum guru sekolah MI/Madrasah ibtidaiyah Sukatani desa Sukamukti kecamatan Waluran kabupaten Sukabumi.mereka bertiga menjadi korban pelecahan dari semenjak kelas lima MI sampai kelas Enam.kini perkara tersebut sudah di laporkan ke pihak Kapolres Sukabumi.07/10/2024

"E salah satu orang tua dari korban saat di temui awak media ini mengisahkan kronologis kejadian yang di alami anaknya tersebut,di katakan nya,bahwa kejadian tersebut sejak anaknya duduk di bangku kelas 5 MI.setelah adanya kabar hal itu.dia berusaha untuk menanyakan ke anaknya namun saat di tanya oleh dirinya anaknya tidak mengakui.

Betul kang" kejadian nya dari kelas 5 MI baru ketahuan sekarang,kami dari pihak keluarga tentunya merasa shock atas kejadian tersebut,dan kami menuntut keadilan untuk anak kami,"ucapnya penuh harap

Adapun setelah ramai nya jadi bahan gunjingan  di kalangan warga setempat yang merasa geram atas tindakan salah satu oknum guru tersebut " RI yang di duga telah melakukan pelecahan seksual  terhadap anak di bawah umur,Akhirnya pihak - pihak dinas terkait pun  menyambangi kediaman rumah " E memberikan rasa empati nya terhadap anaknya yang menjadi salah satu korban pelecahan   ,    dari pihak Kapolsek Ciracap ,camat waluran.dan juga pihak Dinsos  menjanjikan akan ada upaya hukum dan akan menindak lanjuti perkara ini sampai tuntas.namun mau genap satu bulan berjalan  perkara tersebut. Belum juga ada penyelesaian yang berarti  sampai saat ini masih tetap saja mengambang tanpa kejelasan.

Memang kami pernah di sambangi beberapa pihak dari dinas terkait perihal permasalahan yang menimpa dari putri kami,dari pihak camat Waluran "Lanjut E menerangkan, Kapolsek juga datang serta pihak dinas sosial namun,sampai saat ini hampir satu bulan permasalahan kasus pelecehan belum juga tuntas dan terduga pelaku masih bebas berkeliaran.pernah ada selentingan kabar bahwa pihak kepala sekolah di panggil pihak Kapolres namun kabar tersebut kembali senyap tidak ada lagi gerakan selanjutnya. jujur kami merasa ada yang janggal dalam kasus anak kami ini. ada apa sebenarnya.dengan para pihak - pihak penegak hukum.heran saja sampai sekarang pihak terduga pelaku masih santai - santai saja  .kami tegaskan kami hanya meminta keadilan bagi putri - putri kami,"ujarnya dengan nada kesal

Sementara itu di tempat yang berbeda "R merupakan orang tua dari " F salah satu korban dari terduga pelaku "RI merasa geram pasalnya,dia merasa sudah melengkapi dari semua bukti - bukti yang di mintai pihak kepolisian dari Visum namun sampai sekarang kasus nya seperti mandeg.

Susah kang kalau melawan orang berduit mah,benar kata pepatah hukum sekarang lebih tajam ke masyarakat bawah,kalau untuk orang berduit mah Aparat Penegak Hukum nya banyak berdalih.beda lagi kalau sama orang yang tidak punya mah. pelaku langsung di ciduk atau di tangkap,"keluhnya dengan nada kecewa.

Padahal sudah jelas tertulis di pasal dan Undang - undang mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Kami hanya meminta keadilan untuk anak kami tidak lebih dan tidak kurang,apakah proses mau satu bulan masih kurang cukup bagi pihak Kapolres untuk menangkap terduga pelaku.?
Semua yang di minta dari pihak Kapolres melalui Kanit PPA sudah kami lengkapi semua.apalagi yang menjadi bahan pertimbangan pihak kepolisian,dia "RI sudah jelas - jelas merengut kebahagiaan anak kami dengan perbuatan biadab nya.kami ingin Hukum mempunyai rasa keadilan bagi para keluarga korban pelecahan.dan terduga pelaku agar segera di tangkap serta di adili sesuai dengan Hukum  yang berlaku dan setimpal"pungkasnya.

(D'soekarya)
Komentar

Tampilkan

Terkini