BREAKING NEWS

Loading...

Diduga di Lepas dari Pengawasan Dinas Berwenang,Takgunakan Papan Informasi Publik Kegiatan Cor Halaman Sekolah SDN Kutagandok Kepala Desa Meradang.

September 01, 2024, Minggu, September 01, 2024 WIB Last Updated 2024-10-17T20:31:10Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dok Poto proyek implachement dalam keadaan gelap

JUSTISI.ID || KARAWANG - Diduga program implachement SDN Kutagandok 1 lepas dari pengawasan, dan keterangan informasi publik pasalnya hasil dari pantauan awak media online di lapangan tidak ada pengawas yang memantau saat pengecoran dan juga tidak nampak adanya papan informasi kegiatan pekerjaan. 

Transparansi pekerjaan wajib ditaati para rekanan penyedia jasa konstruksi. Salah satunya dengan memasang papan informasi pekerjaan fisik di lokasi dilakukannya pekerjaan. Sehingga masyarakat dapat turut mengawal pelaksanaannya. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Padahal sudah jelas dalam aturan setiap program fisik wajib memasang informasi kegiatan pekerjaan .Aturan tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah tersebut mendasar pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di samping itu juga menindaklanjuti Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah"

Saat di mintai keterangan terkait adanya kegiatan pekerjaan Kades Desa Kutagandok, Dirinya tidak tahu. Bahkan ia pun tahu adanya program aspirasi dari warga masyarakat."ujar kades 

Sementara itu kepala dusun setempat pun tidak tahu adanya program pengecoran halaman sekolah. Saat di mintai keterangan oleh awak media siapa pelaksana kasus menyampaikan bahwa itu pekerjaan mandor ace."terangnya.

Secara aturan program pelaksana sebelum di laksanakan setidak nya harus memberikan kepada pemerintah setempat. Akan tetapi berbalik kades beserta kadus tidak tahu sama sekali jika tidak ada informasi dari warga masyarakat.yang lebih mirisnya proyek tersebut di kerjakan dalam keadaan gelap.dengan adanya kejadian tersebut.memunculkan pertanyaan dari pihak kades dan warga sekitar akan kualitas dan kuantitas dari pekerjaan tersebut. 

Menyikapi hal tersebut, dugaan kurang nya pengawasan serta tidak hadir nya mandor di pelaksanaan pekerjaan tersebut dugaan kita menutupi keterangan informasi publiknya sangat kuat. 

Selain itu juga mandor ace saat di minta keterangan melalui via komunitas whatsapp tidak memberikan jawaban sama sekali. 

Mengedepankan azas praduga tak bersalah dan dengan munculnya publikasi bisa menjadi bahwa evaluasi kepada PPTK (pejabat pembuat teknis kegiatan) bisa segera menindak lanjuti pekerjaan serta bisa menindak tegas pelaksana yang mengerjakan pekerjaan program dinas yang tidak sesuai spek.

( Heri P )
Komentar

Tampilkan

Terkini