JUSTISI.ID || KARAWANG - Keluarga Rehan Akmal yang diduga korban pembunuhan yang terjadi dikecamatan tempuran kabupaten karawang, keluarga korban Rehan Akmal meminta agar pelaku yang menghilangkan nyawa Rehan Akmal di hukum yang seberat- beratnya
Endang samsudin mewakili keluarga korban, meminta penegak hukum agar peluku dijatuhi hukuman secara maksimal" ucap endang setelah menghadiri sidang tuntutan jaksa di pengadilan negeri ( PN) karawang, Rabu (7/8/2024)
Endang" menuturkan keponakan saya Rehan Akmal diduga jadi korban pembunuhan, saya dengar kabar Rehan Akmal dapat musibah ini bada magrib bahwa Rehan, ada di klinik dan saya langsung cek ke klinik ternyata benar rehan ada di klinik cuman sudah meninggal dunia, pada saat itu saya langsung shock dan kaget
Ditempat yang sama Resa kakak korban merasa sedih atas kejadian ini, adik saya itu masih sekolah di SMA Telagasari kelas 2
Saya dapat kabar Rehan kena musibah ini dari teman Rehan, bahwa Rehan ada di klinik dan saya langsung menuju klinik yang ternyata Rehan ada tapi sudah meninggal dunia
Dari keterangan saksi- saksi dan hasil visum bahwa Rehan jadi korban sabetan benda tajam, dan akhirnya setelah 12 hari kematian Rehan diduga pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian
Saya minta aparat penegak hukum, diduga pelaku ini dihukum secara maksimal setimpal dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa adik saya" ungkapnya
Lanjut" endang, tadi dari keterangan jaksa penuntut bahwa pelaku dituntut hukuman 13 tahun penjara, dengan denda 1 milyar
Saya sebagai keluarga korban minta keadilan agar si pelaku dihukum secara maksimal, dan saya akan kawal terus persidangan ini sampai pelaku divonis dan dihukum 13 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa,saya berharap mendapatkan keadilan yang seadil- adilnya" pungkasnya
( TIR )