JUSTISI.ID || KARAWANG - Lemahnya pengawasan PUPR bidang bangunan membuat para pemborong nakal seperti bebas dalam mengeruk keuntungan,berbagai cara mereka lakukan agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar,seperti hal nya proyek pembangunan pemagaran makam di dusun rawagbus Iplik RT 01/11 Kelurahan Mekarjati Kecamatan Karawang Barat.
Diduga tabrak UU KIP No 14 tahun 2008.Pasalnya.di lokasi pekerjaan tidak di temukan papan informasi sebagai bentuk transparansi publik di tambah dalam proses pengerjaan nya ada indikasi penuh kecurangan.hal tersebut di buktikan dari bahan material yang di nilai jauh dari standar ukuran RAB 26/08/2024
(A) warga sekitar pembangunan saat di mintai tanggapan nya mengenai proses pekerjaan pemagaran TPU yang diduga terindikasi ada kecurangan mengatakan,pertama saya sangat mengapresiasi dengan di bangun nya pemagaran di wilayah kami.namun kami sebagai warga disini sangat berharap agar pembangunan nya mempunyai kualitas yang baik,"pintanya
Sangat di sayangkan kan program yang di biayai oleh anggaran APBD TA 2024 tersebut di duga tidak optimal,hasil pantauan awak media ini di lapangan terlihat besi ring yang menempel tampak posisi nya sangat berjauhan.dalam pengecoran nya pun tanpa terlebih dahulu di gali hanya di letakan di tanah yang berrumput.dengan adanya kejadian tersebut ada dugaan kuat pihak mandor/pemborong disinyalir keruk keuntungan lebih besar.
Adapun terkait proses pekerjaan ( A ) melanjutkan, itu yang sebelah selatan dari cor besi Sloop nya nampak kecil dan terlihat besi penyangga pagarnya.kami meminta agar di perbaiki lagi.kalau mode pengerjaan nya begitu.di khawatirkan pagar TPU ini tidak akan bertahan lama.di karenakan cor nya yang sangat tipis kang," terangnya
Sementara itu pihak pemborong berinisial ( UL ) saat di konfirmasi terkait pekerjaan tersebut sama sekali tidak merespon.sampai tayangnya publikasi ini pihak pemborong sama sekali sulit untuk di hubungi.
Mengedepankan azas praduga tak bersalah,meminta pihak dinas PUPR bidang bangunan segera melakukan kroscek ke lokasi.guna mengevaluasi hasil dari pekerjaan tersebut.di khawatirkan terindikasi adanya kecurangan.
( D'Soekarya )