BREAKING NEWS

Loading...

Di Hari Kemerdekaan RI Ke-79 Sebanyak 939 Narapidana Di Lapas Kelas llA Karawang Dapat Remisi Umum

Agustus 17, 2024, Sabtu, Agustus 17, 2024 WIB Last Updated 2024-10-17T20:31:10Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

JUSTISI.ID || KARAWANG - Kementrian Hukum dan HAM RI, kantor wilayah kementrian Hukum dan HAM jawa barat Lapas 
llA karawang menyerahkan remisi umum bagi Narapidana sebanyak, 939 dari 1.163 orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menerima Remisi Umum pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024.

Bertempat di Lapas Karawang Kelas IIA Karawang penyerahan remisi kepada 939 dari 1.163 orang WBP tersebut secara simbolis dilakukan oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh S.E dengan disaksikan langsung oleh Kalapas Karawang Christo Toar dan jajaran Forkopimda Karawang, Sabtu (17/7/2024)

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Karawang Christo toar mengatakan pemberian remisi umum 17 Agustus merupakan hak narapidana yang telah memenuhi segala persyaratan seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Pemberian Remisi Umum pada 17 Agustus merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat dan berperilaku baik sebagaimana yang telah di amanatkan dalam perundang-undangan.” Ucap Kalapas Karawang.

Lanjut" Cristo,Total warga binaan yang menerima remisi sebanyak 939 dari 1.163 orang WBP. Untuk jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Karawang per tanggal 17 Agustus 2024 sebanyak 94 Tahanan dan 1069 orang total jumlah : 1.163 orang.

Remisi Umum I sebanyak : 920 orang

Remisi Umum II sebanyak : 11 orang

Remisi Umum ll (RU- ll)
+ subs sebanyak : 8 orang, jumlah total : 939 orang

“Remisi yang di berikan kepada 939 dari 1.163 orang Warga Binaan ini bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan di Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024 ini.” jelasnya

Pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Selain itu juga sebagai salah satu sarana penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

“Bagi seluruh warga binaan yang hari ini mendapat remisi, mudah- mudahan kedepan apa yang telah dipelajari keterampilan- keterampilan dan kemandirian UMKM, dapat dipraktekan di tengah masyarakat dan bisa jadi sumber kehidupan yang lebih baik" pungkasnya

( Tir )
Komentar

Tampilkan

Terkini