Menanggapi adanya kejadian tersebut Adang Johan selaku pihak narasumber sekaligus yang mengetahui kronologis perceraian "Y dengan J merasa gerah dan sekaligus merasa tidak habis pikir, dirinya sangat menyayangkan dengan adanya kabar pernikahan sirih" Y dengan pihak laki laki tersebut,
Perasaan baru lima hari baru di ceraikan suaminya ,sekarang ko bisa sudah m nikah lagi dengan laki - laki lain , padahal masa Idah nya saja belum selesai . hebat dan berani juga ya dan berani benar Amil Masim menikahkan dia,"ungkapnya dengan nada heran
Dengan adanya kejadian tersebut , saya meminta dengan tegas untuk membatalkan pernikahan tersebut, dan untuk aparat Pemdes setempat agar memanggil pihak Amil yang sudah dengan berani menikahkan Y dengan laki - laki lain sebelum lewat masa Idah nya,"sambungnya
Selain dari itu seharusnya pihak Amil setempat lebih memahami peraturan hukum syariat Islam seharusnya seperti apa , sudah jelas - jelas orang yang baru cerai dalam pernikahan sebelum masa Idah nya tidak boleh menikah terlebih dahulu.tapi ko heran nya ini baru lima hari jatuh talaq sudah menikah lagi,"tambahnya
Padahal sudah jelas di atur dalam UU Pernikahan yang menjelaskan , pernikahan di masa ‘iddah tidak sah, sebagaimana ketentuan UU Perkawinan 1/1974 pasal 2 ayat (1) “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Artinya, pernikahan yang dilangsungkan dalam masa ‘iddah, bertentangan dengan ketentuan ajaran Islam, sebagaimana tertuang dalam KHI pasal 40 huruf (b) yang melarang perkawinan wanita yang masih dalam masa ‘iddah,
Saya berharap terhadap pihak Desa sebagai Administratif pencatat pernikahan dan juga kepala KUA kecamatan karang bahagia untuk memberikan teguran terhadap Amil tersebut .
Yang lebih miris nya lagi inisial Y ini akan menggugat ke pengadilan melalui team kuasa hukum nya dengan dugaan di biayai oleh pihak suami sirih nya,"bebernya
Meminta pihak APH untuk bertindak sesuai aturan yang berlaku jangan sampai kejadian ini pun di kemudian hari akan terulang lagi terhadap orang lain.mudah - mudahan inikan mau di adakan musyawarah dengan pihak suami Syah nya semoga saja ada hasil yang berkeadilan .karna konteks nya apa yang sudah mereka perbuat sudah jelas - jelas menyalahi peraturan dari UU pernikahan itu sendiri," tutupnya
( Justisi )