BREAKING NEWS

Loading...

Tanpa Papan Informasi Proyek, Pembangunan Jembatan di Desa Karangjaya Diduga Tak Bertuan Abaikan UU KIP

Poetra Soekarya
Selasa, Juli 23, 2024, Juli 23, 2024 WIB Last Updated 2024-07-23T08:40:45Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JUSTISI.ID || KARAWANG - Proyek pembangunan jembatan yang ada diDusun Suka mulya  Desa Karangjaya Kecamatan Pedes kabupaten  Karawang, diDuga proyek tersebut tidak bertuan pasalnya, proyek tersebut hingga kini belum diketahui mengenai sumber anggaran beserta nilai anggaran dan kontraktor mana yang mengerjakan. 

Pantauan dilokasi Media Justisi.id, Selasa (23/07/2024), anggaran dan sumber anggaran untuk pembangunan jembatan tersebut tidak jelas serta tidak ada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, padahal Pengerjaan jembatan sudah satu minggu di Kerjakan.

Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Salah satu warga dusun Suka mulya RT.02 RW.03 yang enggan di sebutkan namanya ketika dimintai keterangan, kalo ga salah proyek jembatan sudah satu minggu di kerjakan, kalo asal pekerjan, dirinya tidak mengetahui sama sekali asal proyek tersebut.

"Saya tidak tahu proyek asalnya dari mana Karna tidak ada papan inpormasinya siapa pelaksananya saya juga ga tau begitu juga terkait anggaranya berapa, yang jelas saya ga tau,"Ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

( Yans )
Komentar

Tampilkan

Terkini