BREAKING NEWS

Loading...

Kepala Desa Kutanegara Ikut - Ikutan Dalam Bersikap Terkait PT Bridgestone Tire Indonesia

Juli 06, 2024, Sabtu, Juli 06, 2024 WIB Last Updated 2024-07-06T01:51:16Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

JUSTISI.ID || KARAWANG - Kepala Desa Kutanegara Ikut-ikutan, Dalam Bersikap Terkait Persoalan PT. Bridgestone Tire Indonesia*
JUSTISI-ID KARAWANG||
Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) MPC PEMUDA PANCASILA Kabupaten Karawang Ali Aripin, SH. menyayangkan timbulnya lagi pernyataan sikap dari Kepala Desa Kutanegara ADON. J. Ikut-ikutan salah kaprah memposisikan diri dalam persoalan rencana aksi yang dilakukan oleh Pengurus Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Ciampel dan Ranting-rantingnya. 

Ada beberapa hal yang membuat kami dari BPPH MPC Pemuda Pancasila Karawang soroti, diantaranya:
1. Redaksi dua surat pernyataan sikap Kades Kutanegara dengan Kades Kutamekar, persis dan tidak ada perbedaan sedikitpun, apa ada pemufakatan dahulu antara dua pemdes tersebut, atau ada yang membuatkan draft sesuai keinginan oknum tertentu agar terkesan Redaksi tersebut bisa berikan back-up untuk oknum tersebut berbisnis. Setidaknya, redaksinya agak dibedakan agar itu benar-benar tulisan dari lubuk hati yang paling dalam dari Kepala Desa tersebut dalam memeberikan dukungan dan bersikap. 

2. Pernyataan sikap Kades Kutanegara tersebut disampaikan langsung secara pribadi Adon. j sebagai Kades, lah kenapa minta persetujuan kepada lembaga-lembaga nya,  nah ini luar biasa posisi Kades Bersikap Menyetujui lembaga-lembaga dibawahnya. Dan tidak habis pikir lagi ada BPD Desa Kutanegara, ingat fungsi anda itu dalam Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), "Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa, Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa" 

3. Kami menilai dari awal surat ini tidak pernah ada muncul, kenapa setelah ada rencana aksi PAC PP Ciampel, ada berterbangan surat Kades-kades, ini dibuat baru dengan cara memundurkan tanggalnya atau sudah ada sebelumnya, karena tanggalnya dibuat 14 juni 2024 dan Kades Kutamekar 13 Juni 2024. Ini saja terkesan dipaksakan pembuatannya dan patut diduga "backdate".

Ini akan jadi analisa khusus bagi kami sebagai Pengacara Pemuda Pancasila Karawang, dan akan kami tindak lanjuti sikap-sikap yang tidak profesional kami anggap. Dan selanjutnya, proses ini akan kami tindaklanjuti dengan menyurati Inspektorat karawang untuk melakukan audit investigasi atas pendapatan desa dan lembaga-lembaga nya sekaligus semua APH untuk ikut melakukan penegakkan hukum jika terindikasi ada pelanggaran hukum dan menyalahi kewenangannya selalu kepala Desa dan pimpinan lembaga-lembaga yang berada di desa tersebut. 

Dan kita uji, pernyataan para kepala Desa tersebut apakah benar CSR dan pendapatan-pendapatan desa selama ini terbukukan secara baik dan dilaporkan secara benar sebagai pendapatan desa dan apakah sudah tersalurkan secara benar CSR yang mereka sampaikan dalam surat pernyataan sikap tersebut ke warganya dan apa yang sudah dibangun oleh mereka. Tunggu jam tayangnya, ujar Kang Ali.

(Tir)
Komentar

Tampilkan

Terkini