JUSTISI.ID || KARAWANG - Program pembangunan Sarana Air Bersih Kelurahan Mekarjati Kecamatan Karawang Barat tepat nya di wilayah dusun Bangkuang RT 04/09 Diduga langgar UU KIP,pasalnya,Hasil pantauan awak media di lapangan tidak di temukan papan informasi dari yang sebagaimana mestinya.program Sarana Air Bersih ( SAB ) tidak jelas asal - usulnya dari pihak dinas mana dan Anggaran berapa - berapanya.21/07/2024
Di jelaskan ( S ) salah satu pekerja pada saat awak media temui di lokasi pekerjaan saat di pertanyakan terkait papan informasi iapun berdalih,bahwa kemaren sore di bawa cuman lupa untuk memasang nya.
Mungkin lupa kang untuk memasangnya,padahal kemaren sore di bawa oleh pihak mandor.kita bekerja brtiga sama mandor juga ikut kerja,"jelasnya
Untuk pihak pengawas dinas tidak tentu datangnya.soalnya Kitakan pekerjaan ada dua lokasi yang satu berada di wilayah pa RW ( IN ) jadi kalau kesini juga tidak menentu waktunya,"sambungnya
Kalau pihak mandor berasal dari sungai buntu namanya ( D ) kita kerja barengan kang.itu saja kang,"tambahnya
Namun ketika di singgung terkait pekerjaan bersumber dari mana - mana nya iapun menjawab lagi dengan singkat.kalau gak salah dari PRKP kang.untuk papan informasi mungkin siang akan dipasang,"tutupnya
Dengan munculnya pemberitaan ini diharap dinas terkait segera menegur pihak rekanan dan pihak mandor lapangan yang seperti enggan untuk memasang papan informasi.padahal sudah jelas - jelas di atur dalam UU KIP Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
( D'Soekarya )