BREAKING NEWS

Loading...

Terkait Pemilihan PSM Kecamatan Cibuaya Yang Diduga Ilegal,Begini Penjelasan Pihak Dinsos Kabupaten Karawang

Redaksi Justisi.id
Senin, Juni 17, 2024, Juni 17, 2024 WIB Last Updated 2024-06-19T11:18:21Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Karawang | Justisi.id | Menyoal pemberitaan pemilihan IPSM di Kecamatan Cibuaya yang di anggap sebelah pihak oleh pengurus IPSM Kabupaten Karawang terus bergulir dan menjadi isu bola liar di wilayah tersebut,hal itupun sampai sekarang masih menjadi isu yang menarik untuk di kupas serta di telaah sejauh mana kebenaran nya kabar tersebut,17/06/2024

"Guna mengulik sebuah kebenaran kabar burung tersebut,awak media inipun berusaha untuk menggali informasi dari berbagai narasumber yang dapat di percaya.dari pihak Dinsos Kabupaten Karawang serta pihak Camat Cibuaya itu sendiri guna di pertanyakan seperti apa aturan dan regulasi dalam pemilihan Ketua PSM Kecamatan itu sendiri.

"Solehudin" selaku Dinsos Kabupaten Karawang saat di mintai tanggapan nya terkait aturan dan regulasi tersebut menerangkan,

"Ia ini di akibatkan pemilihan IPSM tanpa ijin,atau memberikan terlebih dahulu informasi ke pihak Dinsos maupun IPSM Kabupaten. Ini bisa di anggap ilegal,"ucapnya

Tapi nanti kita lihat di AD - ART nya terlebih dahulu,nanti setelah ngantor kita akan ambil keputusan bagaimana baiknya,"tambahnya

Sementara itu pihak Camat Cibuaya saat di mintai tanggapannya terkait hal tersebut tidak banyak kalimat yang di sampaikan dirinya lebih mengarahkan ke pihak orang TKSK nya secara langsung,ke "Intang"nya saja langsung kang,"jawabnya singkat

Camat pun lalu memberikan no sodara Intang Tajuri ke pihak awak media ini.

Di tempat terpisah saudara Intang Tajuri saat di hubungi awak media ini guna mempertanyakan perihal pemilihan PSM Kecamatan Cibuaya tidak banyak kalimat yang di beberkan hanya seperlunya saja,dan terkesan malah balik bertanya.situ orang Kutawaluya?

"Namun saat berusaha untuk di hubungi oleh awak media ini,iapun berdalih sedang ada client.sedang sibuk tidak bisa di hubungi,"dalihnya

Sementara itu Sekjen IPSM Kabupaten Karawang Darji"saat di mintai komentarnya terkait pemilihan IPSM Kecamatan Cibuaya tetap kekeuh dengan narasi nya.bahwa apa yang sudah di lakukan oleh pihak TKSK sudah melanggar peraturan,karna hal tersebut adanya di ranah IPSM bukan ranah TKSK

"Saya kembali jelaskan bahwa hal tersebut sudah jelas - jelas menyalahi peraturan,seharunya Intang sebagai pihak TKSK melibatkan semua unsur.dari pihak IPSM Kabupaten, PPK,Karang Taruna serta pihak Kecamatan itu sendiri yang punya wilayah,.walaupun dalihnya dia sudah memberikan surat undangan ke pihak yang lain.sementara pihak teresebut tidak bisa hadir kenapa harus di lanjutkan.kenapa tidak di tunda terlebih dahulu,"tegasnya.

Seharusnya,Darji melanjutkan,saat akan melakukan pemilihan itu harus mengacu pada peraturan yang jelas dalam regulasi aturan tersebut,jangan main sebelah pihak begitu saja,bagaimana saya tidak menuding pemilihan PSM Kecamatan Cibuaya tidak di tunggangi kepentingan pribadi dan terkesan di paksakan.jelaslah pihak IPSM Kabupaten terlebih pihak Dinsos tidak merasa di hargai.Pasalnya,IPSM itu sendiri berada di bawah naungannya,"pungkasnya

( Team Justisi )

Komentar

Tampilkan

Terkini