BREAKING NEWS

Loading...

Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan,Endang Macan Kumbang.Akan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Serta Pembangunan

Juni 04, 2024, Selasa, Juni 04, 2024 WIB Last Updated 2024-06-04T00:42:17Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KARAWANG |JUSTISI.ID | Penyerahan perpanjangan masa jabatan bagi 282 kepada desa sekabupaten karawang, secara langsung oleh Bupati Karawang Aep Syaepulloh, masa jabatan sebelumnya (6) tahun untuk satu periodenya, kini menjadi (8) tahun untuk satu periodenya, sebelumnya DPR RI telah mengesahkan sesuai hasil revisi Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait masa jabatan ,”Senin 04/06/2024.

Di tempat terpisah Endang Macan Kumbang Kades Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten karawang mengucapkan “puji syukur atas perpanjangan masa jabatannya yang kini menjadi 8 tahun, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini saya akan fokus kepada kemajuan pembangunan dan pelayanan di Desa Mulyajaya”,Ucapnya

“Perubahan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi Kepala Desa dalam melaksanakan program-program strategis yang berkelanjutan, dengan masa jabatan yang lebih lama, diharapkan para Kepala Desa dapat lebih fokus dan bisa efektif dalam membangun dan kemajuan yang belum di capai di desanya”,

Saya berkomitmen untuk terus melanjutkan program-program pembangunan yang telah direncanakan dan memastikan bahwa setiap prioritas desa dapat tercapai dengan baik dan lebih efektif”,ujarnya

Semoga perpanjangan jabatan 2 tahun ini yang di berikan dapat bermanfaat bagi warga masyarakat terutama bagi Desa Mulyajaya serta pelayanan publik dapat terus lebih optimal agar Desa Mulyajaya menjadi desa yang lebih maju dan sejahtera, “tutupnya

(Red)
Komentar

Tampilkan

Terkini