BREAKING NEWS

Loading...

Sila Kelima Tak Berlaku Bagi Eneng Rukoyah,Padahal Putusan Sudah Ingkrah.Pelaku Masih Bebas Berkeliaran.LSM GMBI Bidang Investigasi Karawang.Desak Pihak Kejari Segera Mengeksekusi Pihak Pelaku

Juni 28, 2024, Jumat, Juni 28, 2024 WIB Last Updated 2024-06-28T16:32:36Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KARAWANG | Justisi.id | LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi meminta Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Mawi Bin Kasim terhadap Eneng Rokayah segera dilakukan eksekusi. Kamis (27/06/2024)

Pasalnya,ingkrah putusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang sudah ditetapkan. Namun, terdakwa Mawi Bin Kasim masih bebas berkeliaran dan tidak dilakukan penahanan.

Menurut, Atin supriatin LSM GMBI Distrik Karawang Bidang Investigasi,bahwa,putusan banding di pengadilan tinggi negeri bandung Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor 327/Pid.B/2024/PN Kwg.

"Ada apa dengan jaksa Penuntut Umum (PJU) WAHYUDHI,S.H yang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan korban Eneng Rukayah warga asal Desa Aman Sari Kecamatan Rengasdengklok, belum dilaksanakan eksekusi terhadap terdakwa sodara Mawi Bin Kasim, disini kami menilai tidak profesional nya kinerja aparat hukum Kejari Karawang,"sesalnya

Dikatakan Atin, putusan pengadilan menjadi kewajiban Jaksa untuk melaksanakan nya sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP).

"Bahwa unsur 372 dan 378-nya sudah sangat terpenuhi kejari di karawang dan di pengadilan tinggi negeri bandung, jadi kami meminta ke adilan agar proses hukum berjalan semestinya bukan karna ada apanya, setidaknya kalaupun tidak dilakukan penahan terhadap korban tolong kembalikan yang menjadi haknya, semoga wujudnya suatu keadilan dapat membuktikan bahwa hukum di Indonesia ini baik, berpihak pada korban,"tandasnya.

Selain itu, menurut Atin hasil konfirmasi kepada jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejari Karawang bahwa akan secepat nya mengeksekusi terdakwa.

"Alhamdulillah, hari ini Jum'at tepat nya tanggal 28 juni kami sudah bertemu langsung dengan jaksa Wahyudi,S.H yang menangani kasus ini.dan menyatakan akan secepat nya mengeksekusi Mawi Bin Kasim selaku terdawa kasus penipuan dan penggelapan, meminta waktu sampai ketua Kejari pulang dari melaksanakan ibadah haji, mudah-mudah kejari karawang dapat bersikap adil sesuai hukum yang sudah ditentukan,"tutupnya.

( Team Justisi )

Komentar

Tampilkan

Terkini