BREAKING NEWS

Loading...

Pihak Pelaku Masih Bebas Berkeliaran ,Korban Penipuan Eneng Rukoyah Berharap Adanya Keadilan

Juni 23, 2024, Minggu, Juni 23, 2024 WIB Last Updated 2024-06-23T00:35:53Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Karawang, | Justisi.id | Eneng Rukoyah korban Penipuan warga Kampung Jatipeureh RT 14/04 Desa Amansari Kecamatan Rengasdengklok, 
dan Usman sebagai anak dari eneng Rukoyah yang merupakan korban penipuan oleh tetangganya yang bernama Mawi Bin Kasim usman merasa kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Jawa Barat.23/06/2024

Pasalnya, hasil putusan BANDING Pengadilan Tinggi Negeri Bandung dengan Nomor 30/PID/2024/PT BDG menguatkan putusan pengadilan Negeri Karawang dengan nomor laporan perkara 327/Pid.B/2023/PN Krw pada tanggal 24 januari 2024 yang dimintakan banding tersebut :

*. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
*. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
*. Membebankan biaya kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.000.00 (Dua Ribu Rupiah).

Namun, hingga saat ini kejari karawang belum melakukan penangkapan atau penahanan terhadap terdakwa Mawi pelaku penipuan terhadap Eneng Rukoyah pada waktu masih bekerja di Arab Saudi.

Dikatakan, Usman putra dari Eneng Rukoyah korban penipuan kepada awak media online patriotjabar.com, bahwa pada tanggal 21 februari 2024 sudah putuskan hasil banding oleh pengadilan tinggi bandung agar dilakukan penahanan. Namun, terdakwa atas nama Mawi saat ini masih berkeliaran. Selain itu, pada tanggal 20 kemarin sudah kroscek ke ke lapas kelas II A Karawang pihak terdakwa Mawi Bin Kasim tidak ada.

"Pada waktu kegiatan perpisahan SMPN 3 Rengasdengklok pelaku atau terdakwa (Mawi-Red) ikut serta jalan jalan bersama rombongan pada tanggal 7 Juni 2024, bagaimana bisa seorang pidana yang sudah mendapat putusan penahanan oleh pengadilan masih berkeliaran bebas,"herannya

"Usman meminta pihak pelaku agar segera di tahan, dan sangat heran dengan pihak jaksa,ada kesepakatan apa dengan pihak pelaku kejahatan.Mohon di tindak jika memang JAKSA WAHYUDI.SH (Jaksa Penuntut Umum/karawang) tidak bekerja sesuai dengan SOP.

Dan kami hampir tiap hari ke kantor kejaksaan Negeri Karawang ingin bertemu dengan jaksa Wahyudi tidak pernah bertemu, dan tidak pernah di izinkan, meski sudah berupaya meminta jadwal di bagian administrasi. Dengan sangat mohon kepada Pihak Pengawas dapat membantu menengahi sehingga ada ketransfaranan dalam menangani kasus tindak pidana penipuan ini,"keluhnya

Usman menekankan,agar pihak kejaksaan negeri karawang dapat melakukan tindakan penahanan,demi rasa keadilan bagi orang tua kami.karna di mulai ditetapkan nya putusan dari pengadilan tinggi bandung pada tanggal 21 februari 2024 sampai saat ini belum ada penahanan.

"Dan saya berharap ini semua hanya miss komunikasi, mohon maaf yang sebesar-besar nya atas cara kami yang sederhana ini. Kami sudah melaporkan ke pihak PROWAS dan MAHKAMAH AGUNG Terkait Hasil Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung, menutut keadilan karna terdakwa Mawi Bin Kasim masih bebas berkeliaran di luaran sana,"ucapnya

Kami meminta pihak kejaksaan negeri karawang bisa bertindak tegas segera melakukan penahanan sesuai putusan, kami orang tidak mampu yang hanya menginginkan keadilan", harapnya.

Mengedepankan azas praduga tak bersalah adanya dugaan kasus yang tak kunjung usai, dan dengan terbitnya berita bisa menjadi bahan evaluasi kepada pihak terkait segera menindak lanjuti sehingga permasalahan ini tak berlarut larut. 

( TIm Justisi )
Komentar

Tampilkan

Terkini