KARAWANG | JUSTISI.ID | Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN) merupakan sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang efektif efisien dan terintegrasi di tingkat kecamatan. PATEN menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses terhadap berbagai layanan dasar yang mereka butuhkan.21/06/2024
Saat dimintai keterangan oleh awak media ini terkait dengan adanya Program PATEN di kecamatan Kutawaluya, Camat Ade Setiawan menyampaikan,Alhamdulillah gelaran paten ini melibatkan berbagai instansi pemerintah. seperti Dinas Kesehatan,Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,Dinas Perizinan,dan instansi lainnya,"bebernya
Masing-masing instansi memiliki peran dan tanggung jawabnya sendiri - sendiri Lanjut"Ade menambahkan.dalam memberikan layanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan
Dengan adanya program PATEN diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan publik tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke kantor-kantor pemerintah yang terpisah,"jelasnya
Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepuasan dan kesejahteraan masyarakat dengan mengurangi biaya waktu dan kesulitan dalam mendapatkan pelayanan publik yang diperlukan,"tutupnya
( Heri P )