BREAKING NEWS

Loading...

Ketua LBH GMBI Karawang, Eigen Justisi ST., SH., MH., CLA., CLD., CBLC., CTL., CIRP., CCA.,CMLC.,Laporkan Pemkab Karawang Ke Pihak KPK Atas Dugaan ( TPPU ) Dana Insentif Pemungutan Pajak Daerah

Mei 01, 2024, Rabu, Mei 01, 2024 WIB Last Updated 2024-05-08T04:37:30Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KARAWANG | JUSTISI.id | LBH GMBI Karawang yang di komandoi Eigen Justisi ST., SH., MH., CLA., CLD., CBLC., CTL., CIRP., CCA.,CMLC., melaporkan Pemkab Karawang atas dasar dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) ke Pihak KPK RI, Pemkab Karawang diduga melakukan pelanggaran atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi (30/04/2024)

Di Katakan Eigen Justisi, bahwa pihak Bapenda Karawang diduga telah membagikan uang Insentif pajak di luar ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi. di transfer ke rekening masing - masing penerima tersebut,"Ucapnya

Eigen Justisi melanjutkan, Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kabupaten Karawang Tahun 2022 dari sektor pajak melebihi target yakni menembus angka 104,53℅ pada daerah tahun 2022 dari sektor pajak sebesar 1,186,597,671,000. Realisasian hingga Desember 2022 yakni sebesar 1,240,405,884,521 dengan rincian Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) Rp 454,384,047,926. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) Rp 325,778,277,990 pajak hotel dan restoran Rp 17,315,068,036 dan pajak restoran sebesar Rp 127,699,569,832 ini termasuk belum saya jabarkan semua tegas Eigen.

"Menurut Eigen Justisi, Pendapatan Pajak Daerah yaitu sekitar kurang lebih 62 Milyar yang di bagikan ke penerima insentif pajak, kalaupun di runut pada peraturan berdasarkan dari ketentuan PP No 69 tahun 2010 pasal 7 poin "b" ada ketentuan tentang tata cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang besaran pemberian dana insentif. Untuk pendapatan yang tertuang dalam point 2 sebesar 7x Gaji di tambah tunjangan yang melekat ( data terlampir )," ulasnya.

Eigen Justisi berharap,pihak KPK untuk segera menelusuri hal ini, dengan melakukan langkah pengambilan data kepada Perbankan yaitu Bank BJB, karna kami tidak dapat mengambil data tersebut. Bahwa Pemkab Karawang telah diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) berdasar pada keterangan saksi.bahwa rata - rata 50 % persen insentif yang sudah di transfer di tarik kembali (adapun saksi - saksi akan saya kirimkan no tlpn nya )," tandasnya.

Eigen menambahkan,sangat di sayangkan saat dirinya bersama team melakukan upaya Audiensi dengan pihak Bapenda Karawang dan DPRD Karawang yang dimana pihak Bapenda Karawang telah berjanji akan memberikan data tersebut namun faktanya sampai saat ini data itu tidak pernah kami terima. Mirisnya lagi saat kami di undang ke kantor Bapenda Karawang pada tanggal 26 April 2024 sekitar jam 23:00 pada saat kami pulang kami di berikan uang oleh Kepala Bapenda Karawang ( 1 Gepok uang kedalam Map Putih dengan logo Bapenda Karawang ) dan salah satu Team kami di paksa untuk menerima uang tersebut," timpalnya.

Setelah dikonfirmasi kepada Team LBH GMBI Karawang, awalnya uang tersebut akan dikembalikan kepada pihak Bapenda pada saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang diselenggarakan Komisi II DPRD Karawang  pada hari Senin, 29 April 2024 di Gedung DPRD Karawang dengan Bapenda yang juga diundang untuk menghadiri RDP tersebut. Akan tetapi pihak Bapenda Karawang tidak hadir dalam RDP tersebut. 

Menanggapi ketidakhadiran Bapenda Karawang dalam RDP pada tanggal 29 April 2024 bersama Komisi II DPRD Karawang. Eigen Justisi selaku Ketua LBH GMBI Karawang melakukan langkah dengan mengembalikan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada hari Selasa tanggal 30 April 2024, LBH GMBI Karawang yang diwakili oleh Mas Shofa S. Zakaria, S.IP., M.Si menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan Jakarta sambil membawa bukti fisik uang, map putih, beserta dokumen-dokumen lain dan meminta KPK menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait insentif pajak di Kab. Karawang.

( D'Soekarya )

Komentar

Tampilkan

Terkini