KARAWANG | JUSTISI.ID | Menindak lanjuti pemberitaan Kandang ternak bebek Peking yang beralamat di Dusun Kertajaya RT 006 Kecamatan Jayakerta terus bergulir dan menjadi sorotan warga setempat serta pihak Kecamatan Jayakerta,hasil investigasi awak media ini dari berbagai pihak dan narasumber yang dapat di percaya bahwasanya kandang tersebut Diduga tidak berijin alias ilegal.28/05/2024
"Menurut penjelasan MP Kecamatan Jayakerta"Suhendar" dalam keterangan nya mengatakan,Terkait dengan keberadaan kandang di tengah permukiman dari isu yang berkembang.ada kemungkinan belum ada perijinan nya.namun kemaren hasil klarifikasi dengan pihak peternak itik sudah mengantongi perijinan Desa dan yang menandatangani perijinan tersebut kalau gak salah pihak Sekdes nya kang,"jelasnya
Ada bocoran dari pihak Kabid DLHK hari Rabu besok baru mau turun ke lapangan nya,mau mengkroscek secara langsung guna memastikan keberadaan kandang tersebut dan sekaligus memastikan perihal perijinan nya bagaimana,"sambungnya
Suhendar"melanjutkan,pokonya tinggal menunggu hasil dari pihak DLHK dan Peternakan saja, bagaimana hasil dari investigasi pihak dinas terkait ke lapangan.memang kebanyakan dari warga menolak.sok saja kalau mau viral mah di lanjutkan perijinan nya,"bebernya
"Sementara itu guna memastikan legalitas keberadaan ternak kandang bebek Peking tersebut,awak media ini pun berusaha untuk menggali informasi dari dinas - terkait,Dinas DPMPTSP dan Dinas Pertanian serta pihak Dinas DLHK,namun merekapun menyangkal dan kompak mengatakan bahwa belum ada pemberkasan yang masuk ke Dinas nya untuk pengurusan perijinan kandang ternak bebek Peking tersebut
( Tim )