Justisi.id || Kabupaten Bekasi _ Laporan dugaan intimidasi, tindakan tidak menyenangkan, perusakan, hingga dugaan penyalahgunaan senjata api yang menyeret nama Ketua DPD APDESI Jawa Barat kini menjadi sorotan publik, Rabu 10/6/2026
Perkara tersebut bukan lagi sekadar isu di tingkat lokal, melainkan telah berkembang menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan komitmen terhadap transparansi dan kesetaraan di hadapan hukum.
Laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Bekasi dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUAN) Nomor: STTLAPDUAN/799/V/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 30 Mei 2026.
Pelapor sekaligus korban, Layla Rizky, S.Sos., melaporkan serangkaian peristiwa yang menurut keterangannya terjadi pada Sabtu dini hari, 30 Mei 2026 sekitar pukul 01.57 WIB di kediamannya di Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Menurut pengakuan korban dalam laporan yang telah diterima kepolisian, sekelompok orang datang ke rumahnya pada waktu yang tidak lazim. Bahkan sebagian dari rombongan tersebut disebut telah memasuki area rumah dengan cara memanjat pagar dan naik ke atas atap rumah sebelum penghuni mengetahui kedatangan mereka.
Korban mengaku sempat meminta identitas dan dasar hukum kedatangan rombongan yang mengaku berasal dari institusi tertentu. Namun karena surat tugas hanya diperlihatkan dari kejauhan, korban mengaku tidak dapat memverifikasi isi maupun keabsahannya secara jelas.
Situasi disebut semakin tegang setelah terjadi percakapan yang menurut korban mengarah pada tekanan psikologis. Dalam laporan yang diterima penyidik, korban juga mengaku menerima perlakuan yang dianggap merendahkan kondisi fisiknya serta adanya pernyataan yang dikaitkan dengan kepemilikan senjata api.
Tak hanya itu, korban turut melaporkan adanya dugaan perusakan terhadap sejumlah aset miliknya yang terjadi saat peristiwa berlangsung. Kerugian yang dialami tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis korban dan keluarganya.
Menariknya, perkembangan penanganan perkara ini mulai menunjukkan progres. Sejak Senin (8/6/2026) hingga Rabu (10/6/2026), pelapor bersama sejumlah saksi diketahui telah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Bekasi guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi pada malam tersebut.
Publik kini menunggu sejauh mana keberanian aparat penegak hukum mengurai seluruh fakta yang ada. Sebab apabila dugaan dalam laporan tersebut terbukti, maka perkara ini tidak lagi dipandang sebagai konflik biasa, melainkan menyangkut dugaan tindakan intimidatif yang berpotensi mencederai rasa aman masyarakat.
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa seluruh pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun pengaruh sosial yang dimiliki.
"Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan aparat wajib mengungkap fakta secara profesional, objektif, serta transparan," ujarnya.
Menurutnya, proses penyelidikan harus berjalan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang ditemukan penyidik, bukan berdasarkan tekanan maupun pengaruh pihak tertentu.
Perkara ini menjadi perhatian karena nama yang disebut dalam laporan bukanlah sosok biasa. Oleh sebab itu, independensi penyidik akan menjadi sorotan publik. Jika laporan masyarakat yang telah disertai keterangan saksi tidak ditindaklanjuti secara serius, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat dipertanyakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan pengaduan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik kini menunggu satu hal sederhana: apakah hukum benar-benar berdiri tegak tanpa pandang bulu, atau justru kembali diuji oleh kekuasaan dan pengaruh jabatan.
( Kholili S)

.jpg)

