BREAKING NEWS

Loading...

Sidang Kasus Tawuran Cikampek, Tim Medis RS Izza Klaim Sudah Sesuai SOP

Redaksi Justisi.id
Selasa, Mei 26, 2026, Mei 26, 2026 WIB Last Updated 2026-05-26T15:27:41Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Justisi.id || KARAWANG – Sidang kasus tawuran berdarah yang menewaskan Idris alias Ode (25) di Pengadilan Negeri Karawang menghadirkan keterangan penting dari Direktur RS Izza Karawang, dr. Dik Adi Nugraha, Sp.B., M.M., Selasa (26/5/2026).

Di hadapan majelis hakim, dr. Adi menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah menjalankan seluruh prosedur medis sesuai standar dalam menangani korban tawuran asal Cikampek tersebut.

Menurutnya, Idris alias Ode datang ke RS Izza dalam kondisi kritis setelah sebelumnya sempat dibawa ke beberapa fasilitas kesehatan lain.

“Korban sebelumnya dibawa ke klinik lalu ke salah satu rumah sakit swasta di Cikampek, setelah itu baru dirujuk ke RS Izza,” ungkap dr. Adi dalam persidangan.

Ia menjelaskan, setibanya di rumah sakit kondisi korban sudah darurat dan membutuhkan tindakan operasi secepat mungkin demi menyelamatkan nyawanya. Namun, rencana operasi tersebut tidak dapat dilakukan lantaran pihak keluarga menolak tindakan medis yang disarankan tim dokter.

“Kami sudah melakukan penanganan sesuai standar prosedur dan sudah menjelaskan kondisi pasien. Tapi saat itu pihak keluarga menolak operasi,” katanya.

Menurut dr. Adi, pihak rumah sakit bahkan telah beberapa kali meminta persetujuan keluarga agar operasi segera dilakukan. Namun, permintaan tersebut tetap ditolak dengan berbagai alasan.

Akibat kondisi korban yang terus memburuk, Idris akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dalam persidangan, dr. Adi juga menepis isu terkait biaya pengobatan yang sempat menjadi pertanyaan majelis hakim. Ia memastikan pihak rumah sakit tidak meminta biaya maupun jaminan apapun kepada keluarga pasien saat penanganan darurat berlangsung.

“Saat itu kami fokus memberikan pertolongan kedaruratan terhadap pasien semaksimal mungkin,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa tawuran berdarah yang terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Februari 2026 sekitar pukul 02.10 WIB di depan minimarket di Jalan Ahmad Yani Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Korban Idris alias Ode diketahui merupakan buruh harian lepas warga setempat yang mengalami luka serius akibat penganiayaan dalam insiden tersebut.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan Raden Bram Rangga Kusumah sebagai tersangka utama penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(**)


(Rls)
Komentar

Tampilkan

Terkini