BREAKING NEWS

Loading...

Bea Cukai Jabar Beraksi! 6,8 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Selamatkan Miliaran Uang Negara

Redaksi Justisi.id
Jumat, Oktober 31, 2025, Oktober 31, 2025 WIB Last Updated 2025-10-31T07:25:58Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bandung, Justisi. Id, - Aksi tegas kembali ditunjukkan oleh Bea Cukai Jawa Barat. Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Kanwil Bea Cukai Jabar bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat memusnahkan 6,8 juta batang rokok ilegal dan berbagai barang kena cukai lainnya pada Selasa (29/10/2025).

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Bandung Barat ini dipimpin oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan, didampingi Staf Ahli Gubernur Jabar Benny Bachtiar dan Sekretaris Satpol PP Jabar Sandra Rahman.
Dari hasil penindakan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10,07 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp5,15 miliar.
Finari Manan menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dan penjaga penerimaan negara.

> “Kami ingin memastikan, tidak ada lagi ruang bagi rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Langkah ini juga menandai sinergi kuat antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan Satpol PP dalam menjaga iklim usaha yang sehat di Jawa Barat. 
(Red.,
Komentar

Tampilkan

Terkini