Justisi.id II Jakarta _ Dinamika politik dan keamanan nasional memanas setelah Presiden Prabowo Subianto dikabarkan resmi mengirimkan surat kepada DPR RI berisi usulan nama calon pengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Desakan untuk mengganti pucuk pimpinan Polri semakin menguat pasca insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, usai terlindas kendaraan aparat kepolisian. Peristiwa itu memicu gelombang protes besar di Jakarta dan sejumlah daerah lain. Aksi unjuk rasa bahkan berujung ricuh, menimbulkan korban jiwa, serta menyisakan puluhan demonstran yang ditahan. Sejumlah peserta aksi juga mengaku mengalami kekerasan fisik selama penanganan aparat.
Di tengah suasana duka, langkah Kapolri memimpin acara kenaikan pangkat bagi anggota polisi yang terluka saat mengamankan demonstrasi justru memantik kemarahan publik. Kritik deras muncul dari berbagai kalangan, baik masyarakat sipil, akademisi, hingga parlemen. Kondisi ini membuat wacana penggantian Kapolri kian tak terbendung.
Informasi yang beredar menyebutkan Istana telah mengajukan dua nama calon baru berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) kepada DPR. Pertama, Komjen Suyudi Ario Seto, lulusan Akpol 1994, yang dikenal memiliki rekam jejak mumpuni dan dianggap kandidat kuat. Kedua, Komjen Dedi Prasetyo, yang baru saja dipercaya sebagai Wakapolri melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1764/VIII/KEP./2025 tertanggal 5 Agustus 2025. Posisi strategisnya sebagai orang nomor dua di Polri disebut memperbesar peluangnya untuk menggantikan Listyo Sigit.
DPR RI dipastikan akan segera membahas surpres (surat presiden) tersebut dalam rapat internal sebelum dijadwalkan ke rapat paripurna. Setelah itu, calon Kapolri akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh Komisi III DPR.
Pergantian Kapolri ini menjadi sorotan besar publik, mengingat sosok baru yang terpilih akan dihadapkan pada tantangan berat: meredam gejolak sosial, memulihkan kepercayaan masyarakat, serta membangun kembali citra Polri di tengah krisis legitimasi.
_RM-Justisi.id_