JUSTIIS.ID || KARAWANG - Ditengah maraknya persoalan gugatan terhadap Rumah Sakit mulai dari Penolakan pasien sampai dugaan malpraktek, ternyata banyak fakta yang mengejutkan terutama untuk klinik Faskes yang ada di pinggiran ibu kota yang memang cukup mengejutkan mulai dari tata kelola limbah media sampai diagnosa penyakit yang bukan dilakukan oleh seorang dokter, ternyata masih ditemukan Klinik yang melanggar perijinan.[03/06/2026]
Dari laporan masyarakat yang diterima bahwa salah satu klinik di Tegal urung walaupun mengantongi ijin Rawat Jalan tapi diduga Klinik tersebut melakukan praktik Rawat inap sebagaimana dilaporkan sdr. Ahmad ketika menanyakan kepada penunggu warung kliniknya sepi.
"Ia pak emang agak sepi kalau kemarin dua pasien yang dirawat sudah pulang, tinggal satu orang pasien yang dirawat" ujarnya.
Setelah ditelusuri laporan tersebut dan di konfirmasi ke dinas Kesehatan ternyata benar adanya bahwa ijin yang dikantongi hanya ijin rawat jalan.
"Hal seperti besar ini kok bisa luput dari pengawasan Dinas yaa" ujar Ahmad.
Padahal hal yang sebenarnya sepele ini bisa berakibat fatal bagi pasien dan akan menjadi preseden buruk bagi kinerja Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan. Belum lagi terkait penggunaan anggaran BPJS yang mungkin ada Miss administrasi dari klinik tersebut.
Dan seharusnya hasil temuan ini tidak hanya menjadi laporan untuk perbaikan saja tetapi harus ada tindakan tegas dari Dinas Kesehatan dan BPJS untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak terhadap klinik tersebut agar tidak terulang dan diadopsi oleh klinik klinik lain.
[***]