JUSTISI.ID || KARAWANG - Proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang berada di Dusun Kosambi rangrang, RT, 012 RW 003 Desa Cikuntul, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, di sinyalir Tabrak UU KIP dan ada dugaan kecurangan dalam pelaksanaan, Kamis (22/08/2024)
Diketahui,proyek yang sedang berjalan ini diduga ada keganjalan dalam pengerjaan, salah satunya di fisik pembangunan rutilahu tersebut. Hasil pantauan media Justisi.id, di lokasi kegiatan menemukan beberapa hal yang terindikasi tidak mengarah spesifikasi diduga tidak sesuai (RAB).
Kendati demikian untuk memvalidkan data tentu awak media dengan mengedepankan fakta-fakta yang ada, bahkan awak Media mencoba kroscek bahan matrial berupa besi begel untuk cor sloop dan untuk gelang, setelah di cek ada dua besi sloop yang digunakan berukuran 5,89 mm sigma dan 6,70 mm sigma selain itu besi untuk cincin berukuran 3,79 mm sigma,
tidak sampai di situ Media Justisi.id mecoba mengkonfirmasi kepada inisal (A) selaku Dinas PRKP Karawang.
”Semua pihak terkait susah di Hubungi, caranya harus langsung di temui di kantor, silahkan langsung saja ke kantor, Temui Bidang Perumahan, Kalo ga salah itu rutilahu pengawasan pak Jufri.” Ucapnya
Parahnya lagi di lokasi kegiatan tidak di temukan papan informasi proyek, dimana papan proyek sangat penting sesuai Undang Undang KIP, manfaat papan informasi proyek diantaranya, untuk memberitahukan tentang status pekerjaan proyek tersebut, agar publik tau, dari mana sumber anggaran, apa
nama CV yang bertanggung jawab, berapa nomer SPK dan lain sebagainya. Seperti yang kita ketahui peraturan tentang papan informasi sudah di atur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, sesuai pernyataan yang sudah di sebutkan tadi tentang nama status pekerjaan, sumber anggaran dan lain-lain.
Atas kejadian ini, di duga program Rutilahu tersebut, hanya dijadikan ajang manfaat oleh segerintil oknum yang terlibat di dalamnya. Dimohon Dinas terkait untuk segera turun dan kroscek ke lapangan.
Hingga berita ini ditayangkan Media Justisi.id masih mencoba menghubungi pihak terkait lainnya.
( Justisi team )