BREAKING NEWS

Loading...

Sidang lanjutan pasar Rengasdengklok Kembali di Gelar Dengan Agenda Penyerahan Alat Bukti Dari Tergugat

Poetra Soekarya
Selasa, Juli 16, 2024, Juli 16, 2024 WIB Last Updated 2024-07-16T10:52:22Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JUSTISI.ID || KARAWANG - Sidang pasar gelar di pengadilan Negeri Karawang dalam persidangan yang mengagendakan alat bukti dari para tergugat ( PT KAI dan PEMDA)
Untuk menyerahkan alat - alat bukti yang kongkrit berupa" PERMA" Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD).16/072024

Indra Aditia Rakhman.S.H selaku perwakilan dari LBH EJG yang sekaligus Team Kuasa Hukum para pedagang pasar Rengasdengklok lama usai sidang pada awak media ini menyampaikan, dirinya merasa sangat mengapresiasi atas apa yang sudah di sampaikan pihak Hakim ketua pada pihak para tergugat. 

Hakim ketua menyampaikan terhadap pihak PT KAI dan pihak Pemda agar dapat melampirkan berkas bukti-bukti terkait Permasalahan tersebut, untuk pihak Pemda memang menyerahkan dua berkas alat bukti. Bahkan pihak Pemda mengajukan Kompetensi Absolut dalam eksepsinya pihak Pemda menyampaikan dan meminta pada majelis untuk menggunakan wewenangnya. badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain," paparnya.

Karena menurut jawaban para tergugat. Indra Aditia S.H melanjutkan, "bahwa bukan kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengadili perkara ini melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara," tambahnya.

Sedangkan menurut kami, gugatan sudah sesuai karena kami mengajukan gugatan PMH, karena diduga ada kesalahan menjalankan SOP nya bukan SOP nya yang salah melainkan yang menjalankan nya," jelasnya.

Untuk Agenda sidang hari ini saya rasa cukup dan berikutnya pada tanggal 30 Juli 2024 sidang akan kembali di lanjutkan dalam agenda putusan sela," tutupnya.

( Red )
Komentar

Tampilkan

Terkini