JUSTISI.ID || KARAWANG - Lembaga Swadaya Masyarakat,Gerakan masyarakat Bawah Indonesia atau singkatnya ( LSM GMBI) di komandoi oleh Rahmat supandi SH. dari LBH GMBI dan perwakilan DPRD kabupaten Karawang Komisi IV Asep Saepudin SE.sedangkan pihak perwakilan dari Komisi III Endang sodikin SH MH, dan hadir juga dinas BAPPEDA diwakili Sahali, BAPENDA diwakili Teti, dari INDAG diwakili Burhan.
LBH (LSM GMBI) yang di wakilkan Rahmat Supandi memaparkan,menurutnya, BPHTB dari PLTGU Cilamaya itu no Rupiah dan juga CSR/ TJSL belum ada, dan jangan sampai aturan itu menabrak aturan di bawah dan merugikan Masyarakat karawang, aturan itu harus sesuai UUD 45 dan pancasila harus ada keadilan terkait BPHTB dan CSR/ TJSL ini buat masyarakat karawang dari PLTGU ini" ucapnya usai RDP dengan DPRD karawang kamis (25/7/2024)
Rahmat kembali melanjutkan,saat audeinsi tadi,pihaknya menyampaikan terkait pembebasan tanah warga, Bagaimana NJOP jangan sampai merugikan tanah warga masyarakat yang kena imbas dampak PLTGU
Ditempat yang sama BAPENDA di wakili oleh teti, menjelaskan bahwa CSR/ TJSL di peruntukan buat kesehatan, buat pendidikan dan UMKM masyarakat karawang agar lebih sejahtera namun dari PLTGU kami tahun ini belum menerima CSR/ TJSL"jelas teti
Sedangkan dari ketua komisi III Endang sodikin,.S.H M.H dalam penyampaian mengatakan,ini kabupaten kota jangan sampai rugi terhadap pendapatan pajak, jangan sampai peraturan daerah dikesampingkan bagaima Perda LB2B lahan sawah teknis berkelanjutan yang kena proyek PLTGU" ucap endang sodikin
Menimpali perkataan dari ketua Komisi III ketua Komisi IV Asep saepudin SE turut serta angkat bicara, menurut ya dirinya sangat mendukung kalaupun memang itu untuk kebaikan warga karawang.terkait projek PLTGU ini harus ada manfaat bagi warga kabupaten Karawang terutama yang ada di cilamaya.
Kita harus berkomunikasi dengan pihak PLTGU dan dari pihak BAPPEDA & BAPENDA harus proaktip dan bangun komunikasi secara intens jangan sampai ada dusta diantara kita"pungkasnya
( Tir )