JUSTISI.ID || KARAWANG - Diduga luput pengawasan dari dinas PUPR Karawang. Sepanjang Pekerjaan normalisasi di saluran irigasi yang menggunakan alat berat Excavator wilayah Desa Kemiri dan jayamakmur kecamatan jayakerta, terpantau belum ada papan informasi proyek. 17/07/2024
Pekerjaan proyek saluran normalisasi irigasi yang sangat bermanfaat untuk para petani di wilayah desa kemiri dan jayamakmur sangat diapresiasi oleh masyarakat khususnya petani. Namun pekerjaan ini diduga menggunakan anggaran pemerintah dari APBD. Akan tetapi didalam pekerjaan tersebut diduga tidak transparansi Anggaran pasalnya papan informasi proyek terpantau belum terpasang dilokasi pekerjaan.
Perlu diketahui, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tenggat waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
Saat wartawan justisi.id ke lokasi pekerjaan. Terpantau alat berat excavator tidak ada aktivitas.
Gunawan Camat Jayakerta saat dikonfirmasi. Perihal alat berat excavator pekerjaan normalisasi saluran irigasi itu dari dinas PUPR bukan dari PJT.
Sementara itu. H. Golun. Seksi Rengasdengklok PJT 2. Mengatakan. Untuk alat berat beko pekerjaan normalisasi itu dari dinas PUPR A. Bukan alat berat beko dari PJT. Semoga adanya pekerjaan ini bermanfaat bagi masyarakat dan petani.
( Team Rilis )