JUSTISI.ID || KARAWANG - BPPH PP dan PAC ciampel mendatangi Dinas insfektorat kabupaten karawang, yang alamat di jalan jend ahmad yani no.26 karang pawitan karawang barat
Sekjen PP karawang ali menyatakan, bahwa dalam rangka konsultasi terkait pengajuan audensi dengan pemdes kutanagara dan pemdes kutamekar kecamatan ciampel
Dalam hal ini inspektorat kabupaten karawang belum bisa menjadwalkan Audensi dikarenakan masih banyak jadwal giat regional yang begitu padat, nanti kalau ada waktu akan di informasikan kepada BBPH PP dan PAC ciampel karawang " terang tata sekdis inspektorat karawang
Buntut dari munculnya surat pernyataan sikap yang di tandatangani pemerintah desa dan lembaga desa organisasi Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Ciampel, melaporkan permasalahan tersebut inspektorat Karawang, Jumat (12/72024).
Konflik ini bermula dari pengelolaan PAD dan CSR yang dicatat dalam surat pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Desa Kutanegara dan Desa Kutamekar.
Ketua PAC Ciampel, Toed, menjelaskan, bahwa mereka mengawal proses pelaporan ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana yang bersumber dari PAD dan CSR.
"Kami PAC Pemuda Pancasila Ciampel menegaskan bahwa kani bertindak sebagai pengawas independen untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,"ujar Toed.
( Tir )